Kepergok Mencuri di Pemancingan, Polsek Kotabumi Berhasil Tangkap CS, Pelaku Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Oplus_131072

LAMPUNG UTARA, Studio2News – Aksi nekat seorang pria berinisial CS (41) berakhir tragis. Bukannya berhasil membawa kabur barang curian, pelaku justru harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi pencuriannya di Pemancingan Telaga Mili, Jalan Kutilang, Kelurahan Kotabumi Ilir yang dipergoki oleh pemilik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian ini terjadi pada Senin (13/7/2026), dimana siang itu bermula ketika korban, Yus Candra Yusuf, mendatangi lokasi pemancingannya bersama dua orang rekannya, Muhammad Adrian dan Roni.

Begitu sampai di lokasi, mereka dikejutkan oleh kemunculan seorang pria yang tiba-tiba keluar dari gudang kolam dengan terburu-buru. Melihat kedatangan saksi, pelaku yang panik langsung melompat pagar tembok dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BE 6428 JT di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami melihat ada seseorang keluar dari gudang dan langsung lari ke arah tembok setelah melihat kami,” ungkap saksi.

Setelah memeriksa isi gudang, korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib. Kerugian yang dialami meliputi satu unit mesin giling pur, satu unit mesin potong rumput, dua keping besi plat, dua kabel listrik sepanjang 10 meter, serta 50 buah lampu 50 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta.

Merespons laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Nikmat Abadi, langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Berbekal keterangan saksi dan barang bukti sepeda motor yang ditinggalkan pelaku di TKP, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Kapolsek Kotabumi Kota, IPTU Syamsusin, mengatakan penangkapan tersangka yang diketahui berinisial CS, warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Kamis (16/7/2026) dini hari.

“Tersangka dan barang bukti kini telah kami amankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindak pidana pencurian,” kata IPTU Syamsusin. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!