27 Pria Rudapaksa Remaja 15 Tahun di Sampang Komunikasi Via Group WhatsApp

Oplus_131072

​SAMPANG, Studio2News – Tragedi kemanusiaan yang merobek nurani terjadi di Kabupaten Sampang, Madura. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dipaksa menelan pil pahit kehidupan setelah menjadi korban kekerasan seksual massal yang dilakukan oleh jaringan kejahatan yang terorganisir. Tidak tanggung-tanggung, 27 pria terlibat dalam aksi biadab yang berlangsung berbulan-bulan, dikoordinasikan melalui grup WhatsApp.

​Kasus ini memasuki babak krusial. Pada Rabu (15/7/2026), Kepolisian Resor (Polres) Sampang resmi melimpahkan delapan tersangka yang seluruhnya merupakan anak di bawah umur beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sampang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

​Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkap fakta mencengangkan di balik aksi keji ini. Pelaku utama berinisial AP menggunakan pola “berantai” untuk menjerat korban. AP tidak bekerja sendiri; ia mengajak teman-temannya, yang kemudian mengajak teman lainnya, hingga melibatkan individu lintas usia bahkan hingga pria berusia 42 tahun.

​Untuk memuluskan koordinasi aksi bejat tersebut, AP membentuk grup WhatsApp khusus. Ruang digital ini menjadi saksi bisu bagaimana para predator ini berbagi “mangsa”.

​”Ada grupnya. Si AP ini yang mengajak temannya, lalu temannya mengajak lagi. Polanya berantai,” ujar Hartono. Meski para pelaku sempat membubarkan grup dan keluar secara massal sesaat setelah polisi mulai melakukan penangkapan, jejak digital tersebut menjadi kunci utama bagi penyidik untuk membongkar jaringan predator ini.

​Aksi rudapaksa ini terjadi sebanyak enam kali dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026. Korban yang awalnya berkenalan dengan AP di sebuah taman, justru dijebak, dibawa ke lokasi sepi, dan dinodai.

​Mengapa korban diam selama berbulan-bulan? Jawabannya adalah teror psikologis yang kejam. Para pelaku melontarkan ancaman pembunuhan jika korban berani melapor. Puncak kengerian terjadi pada Juni 2026, di mana belasan pelaku secara bergantian menggilir korban dalam kurun waktu tiga jam, tepatnya dari pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.

​”Ancaman yang paling menakutkan adalah dibunuh. Karena ancaman itu, korban tidak bisa berbuat banyak,” jelas Hartono.

​Keluarga akhirnya mengetahui nasib nahas korban pada akhir Juni, yang segera ditindaklanjuti oleh kakek korban dengan melapor ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026.

​Hingga saat ini, Tim URC Satreskrim Polres Sampang telah meringkus 13 tersangka. Namun, jerat hukum belum menyentuh seluruh pelaku. Sebanyak 14 tersangka lainnya kini resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.

​Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan proses hukum bagi delapan tersangka anak sesuai regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sementara itu, lima tersangka dewasa lainnya masih dalam proses pemberkasan tahap akhir.

​”Kami tidak akan berhenti. Kami kerahkan personel untuk memburu 14 DPO yang tersisa. Kami pastikan kasus ini tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas Fajri.

​Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja dan bahaya laten penggunaan media sosial yang disalahgunakan untuk tindak kriminalitas luar biasa. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!