Petugas ATR/BPN Akan Disanksi, Jika Permohonan Balik Nama Sertifikat Lewat Dari 10 Hari

Jakarta- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menginisiasi reformasi birokrasi pelayanan publik dengan memangkas durasi kepengurusan dokumen pertanahan secara signifikan. Transformasi ini berfokus pada penyusunan timeline yang ketat serta penegakan kepatuhan aparatur lewat sanksi administratif yang tegas. Kebijakan baru ini ditargetkan beroperasi penuh secara Nasional pada 17 Agustus 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyatakan bahwa milestone transformasi pelayanan tahun ini diprioritaskan pada dua sektor krusial, yaitu percepatan proses peralihan hak (balik nama) sertifikat menjadi maksimal 10 hari kerja dan kepastian jadwal pengukuran tanah dengan batas waktu paling lama 7 hari kerja.

Rantai pasok birokrasi dalam proses pengurusan balik nama sertifikat kini diatur dengan standar prosedur operasional (SOP) yang lebih terukur, terhitung sejak penandatanganan Akta Jual Beli (AJB):

  • Penyelesaian AJB di PPAT, maksimal 2 hari kerja.
  • Verifikasi Pembayaran BPHTB, maksimal 3 hari kerja.
  • Proses Balik Nama di BPN, maksimal 5 hari kerja, yang dimulai setelah pemohon menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Guna mengeliminasi ketidakpastian waktu di lapangan, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal. Pasca pemohon melakukan pendaftaran dan menyelesaikan kewajiban pembayaran, petugas juru ukur wajib turun ke lokasi dalam kurun waktu maksimal 7 hari kerja. Mekanisme ini dirancang untuk menghapus pola kerja transaksional dan memberikan kepastian hukum berbasis linimasa kepada masyarakat.

Kementerian ATR/BPN mengintegrasikan kebijakan ini dengan sistem penilaian kinerja (KPI) pegawainya. Keterlambatan penyelesaian dokumen di luar batas waktu yang telah ditentukan akan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

Tingkat sanksi bagi aparatur sipil yang lalai akan disesuaikan dengan gradasi pelanggarannya, mulai dari penurunan nilai KPI, mutasi jabatan, penurunan pangkat, hingga pemecatan secara tidak hormat apabila keterlambatan tersebut terbukti bersumber dari praktik gratifikasi atau suap. Kebijakan ini diharapkan dapat menggeser paradigma pelayanan publik pertanahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!