Bandar Lampung, Studio2News – Babak akhir perjalanan hukum yang menjerat Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, akhirnya mencapai titik terang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang secara resmi memvonis bebas Deden Cahyono dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini mengiringinya.
Putusan ini dijatuhkan setelah Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Deden dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Menanggapi putusan tersebut, Deden Cahyono menyampaikan rasa syukur dan penghormatan kepada lembaga peradilan.
“Sebagai warga negara, kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan sejak tahap penyidikan hingga vonis hari ini.” ujar Deden usai persidangan. Rabu (15/7/2026).
Kuasa hukum Deden Cahyono, Akbar Hakiki, memberikan apresiasi tinggi terhadap objektivitas Majelis Hakim. Menurutnya, majelis hakim telah mampu membedah fakta-fakta persidangan dengan sangat cermat dan tidak memihak.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memutus secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dihadirkan oleh Jaksa maupun kami selaku penasihat hukum,” ungkap Akbar Hakiki.
Akbar Hakiki menegaskan bahwa sejak awal, perjuangan hukum ini bukan bertujuan untuk sekadar mencari siapa yang menang atau kalah dalam perkara ini. Pihaknya hanya ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan bagi kliennya.
Lebih lanjut, Akbar menjelaskan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan adanya mens rea (niat jahat) serta ketiadaan hubungan kausalitas yang menyebabkan kerugian keuangan negara seperti yang didakwakan kepada kliennya.
Pasca vonis bebas ini, ia menegaskan bahwa hak dan martabat Deden Cahyono sebagai ketua lembaga pengawas pemilu harus dipulihkan sepenuhnya.
Dengan adanya putusan ini, Deden Cahyono pun resmi dibebaskan dari tahanan dan dapat kembali beraktivitas. (Sandi Putra/Red).













