BANDAR LAMPUNG, Studio2News – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/7/2026), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Bawaslu Mesuji Tahun Anggaran 2023-2024 yang merugikan negara senilai Rp310.715.622.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa, dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa Deden Cahyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, membebaskan terdakwa Deden Cahyono dari seluruh dakwaan. Memulihkan hak, harkat, martabat, serta kedudukannya, dan menetapkan uang yang sebelumnya disita dikembalikan kepada terdakwa,” tandas Hakim Nugraha dalam persidangan.
Vonis ini membalikkan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Deden Cahyono dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp310.715.622.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengurai alasan mendasar di balik pembebasan terdakwa. Menurut hakim, tugas terdakwa sebagai Ketua Bawaslu Mesuji hanya sebatas menetapkan kebijakan yang bersifat strategis sesuai struktur organisasi.
Majelis hakim berpandangan bahwa jabatan Ketua Bawaslu secara ex-officio tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan teknis operasional dana hibah.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai penyimpangan realisasi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2024 tersebut tidak dapat serta-merta dibebankan kepada terdakwa secara pidana.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Deden Cahyono yang secara langsung mengakibatkan kerugian negara.
Dalam poin pertimbangan yang sangat menohok, hakim menegaskan bahwa kerugian negara yang timbul dalam kasus ini lebih disebabkan oleh kelemahan sistem pengawasan internal di lingkungan Bawaslu Mesuji, bukan karena penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa.
” Ketidakmampuan manajerial tidak dapat serta-merta ditarik menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” demikian kutipan pertimbangan majelis hakim. (Sandi Putra/Red).













