Dorong Percepatan, Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam Desak Kemenhaj Segera Layangkan Surat untuk Amankan Tenda Haji 2027

JAKARTA, Studio2News – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tancap gas mengamankan lokasi tenda jemaah haji tahun 2027 di Arafah dan Mina. Langkah ini diambil menyusul restu dari Komisi VIII DPR RI terkait pencairan uang muka (down payment) sebesar Rp4 triliun.

Kecepatan ini bukan tanpa alasan. Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran berisiko fatal terhadap kenyamanan jemaah Indonesia.

“Jika kita tidak segera membayar, kita berisiko kehilangan posisi tenda strategis di Arafah dan Mina yang selama ini kita gunakan. Demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi tersebut,” ujar Maria dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).

Pemerintah Arab Saudi sendiri telah membuka akses transfer dana melalui sistem Nusuk Masar per hari ini, 15 Juli 2026. Maria menekankan bahwa tenggat waktu yang diberikan otoritas Arab Saudi kali ini sangat ketat dan tidak mentoleransi penundaan.

Total uang muka yang disetor mencapai SAR 858,74 juta atau setara dengan Rp4 triliun (dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per Riyal). Dana ini nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sehingga tidak membebani anggaran secara keseluruhan.

Menariknya, tahun 2027 membawa kabar baik bagi jemaah. Pemerintah Arab Saudi telah melakukan peningkatan standar layanan dari yang sebelumnya “Paket D” menjadi “Paket C”.

” Meski diprediksi ada kenaikan biaya, fasilitas yang didapat jemaah akan jauh lebih nyaman. Kami berharap dana ini segera difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar persiapan haji 2027 berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi,” tambah Maria.

Senada dengan pemerintah, Anggota Komisi VIII DPR RI,  Aprozi Alam, menekankan pentingnya kepatuhan regulasi dalam proses ini. Ia mendesak Kemenhaj untuk segera mengirimkan surat resmi kepada pihak Arab Saudi guna mengunci komitmen pembayaran.

” Kami di Komisi VIII telah meminta Kementerian Agama untuk segera membuat surat resmi kepada pihak Arab Saudi. Mengingat batas waktu yang hanya sampai minggu ini, langkah ini sangat mendesak,” tegas pria yang akrab disapa Paksu Ozi tersebut.

Aprozi menambahkan bahwa percepatan birokrasi ini adalah kunci untuk memastikan jemaah haji Indonesia mendapatkan lokasi tenda yang strategis, bukan lokasi yang terpencil atau jauh dari titik-titik krusial di Arafah dan Mina.

” Harapan kita, dengan percepatan pembayaran ini, posisi tenda jemaah kita tetap berada di lokasi yang ideal dan dekat dengan fasilitas pendukung. Ini adalah bentuk komitmen kita agar operasional haji tahun 2027 berjalan lancar dan memberikan kenyamanan maksimal kepada para jamaah haji Indonesia,” pungkasnya. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!