Lampung Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Raman Utara, Lampung Timur, mengungkap kasus pemerasan terhadap para Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, Tim Tekab 308 mengamankan seorang pria berinisial AS (47), warga Kecamatan Raman Utara, yang diduga memeras korban dengan modus ancaman publikasi dokumen internal proyek.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Raman Utara IPTU Mursidi, menjelaskan bahwa pelaku menyasar para Ketua P3A penerima manfaat Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari enam Desa di wilayah setempat. AS diduga menuntut uang sebesar Rp19 juta dari masing-masing ketua kelompok tani.
Modus operandi yang digunakan pelaku bertumpu pada tekanan psikologis dan ancaman eksposur. AS mengancam akan membongkar serta mempublikasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan saluran irigasi tersier jika permintaannya tidak dipenuhi. Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan taktik intimidasi dengan menakut-nakuti para korban bahwa proyek mereka akan didatangi oleh banyak wartawan, di mana pelaku menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas dampak dari publikasi tersebut.
Karena merasa tertekan dan terintimidasi oleh ancaman eksposur tersebut, para Ketua P3-TGAI memutuskan untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara dengan melakukan pengintaian di lokasi yang disepakati untuk penyerahan uang.
Petugas langsung melakukan penyergapan saat proses penyerahan sebagian uang hasil pemerasan sedang berlangsung sekitar pukul 13.30 Wib pekan lalu. AS ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Raman Utara bersama sejumlah barang bukti.
Atas tindakan intimidasi dan pemerasan tersebut, penyidik menjerat AS dengan Pasal 482 jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman. (Red)













