PALU, Studio2News – Komitmen Bea Cukai Pantoloan dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi penindakan yang sigap, petugas berhasil menggagalkan peredaran 224.000 batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui bus antarkota di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Keberhasilan ini bermula dari analisis intelijen mendalam yang mengendus adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal menggunakan sarana angkutan darat Bus Neo Trans. Berbekal informasi tersebut, tim dari Bea Cukai Pantoloan bergerak cepat melakukan pemeriksaan di Terminal Bus Tipo, Kota Palu.
Saat dilakukan pemeriksaan pada bus yang menjadi target, petugas menemukan tujuh koli paket mencurigakan. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 1.120 slop rokok ilegal dengan merek SMITH dan MARBOL. Seluruh rokok tersebut dipastikan ilegal karena tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.
Tak berhenti di penyitaan barang, petugas kemudian melakukan pengawasan ketat di kantor perwakilan PO Bus Neo Trans di Terminal Tipo. Strategi ini berhasil menjebak pemilik barang yang datang untuk mengambil kiriman ilegal tersebut. Saat proses serah terima terjadi, petugas segera mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Pantoloan.
Berdasarkan data di lapangan, total nilai barang ilegal yang diamankan ditaksir mencapai Rp348.000.000. Jika barang tersebut beredar di masyarakat, negara berpotensi mengalami kerugian penerimaan hingga Rp228.404.000. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diproses melalui Surat Bukti Penindakan (SBP).
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan banyak pihak, terutama para pelaku usaha yang taat pajak.
“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat dan pengamanan penerimaan negara. Kami mengajak seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pelaku jasa transportasi, hingga masyarakat, untuk terus bersinergi. Lingkungan yang patuh terhadap aturan cukai adalah kunci bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkas Wing Hartopo. (Red).













