Dewan Pers Godok Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

JAKARTA, studio2news – Dewan Pers (DP) secara resmi menghimpun masukan dari berbagai organisasi konstituen pers terkait usulan pengaturan perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Upaya ini dilakukan melalui forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026) kemarin.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tantangan industri pers di era platform digital dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Dewan Pers menekankan bahwa karya jurnalistik, yang lahir melalui proses profesional mulai dari peliputan hingga verifikasi, merupakan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan layak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan karya intelektual lainnya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya merumuskan solusi konkret di tengah tekanan ekonomi yang dialami industri pers saat ini.

“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kami tengah mengupayakan inovasi dan solusi untuk beradaptasi. Harapannya, perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dapat menjadi instrumen penyelamat bagi keberlangsungan industri pers,” ujar Komaruddin.

Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi pers, seperti PWI, AJI, SPS, PFI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, AMSI, dan JMSI, serta didampingi oleh LBH Pers dan KTP2JB. Dari diskusi tersebut, muncul tiga pokok pikiran utama yang menjadi sorotan diantaranya ;

  1. Pengakuan Eksplisit: Karya jurnalistik harus diakui sebagai objek yang dilindungi secara tegas dalam UU Hak Cipta.
  2. Hak Ekonomi: Pengakuan atas hak ekonomi perusahaan pers terhadap karya yang diproduksi dan dipublikasikan.
  3. Regulasi Platform Digital: Pengaturan yang jelas terkait penggunaan karya jurnalistik oleh agregator berita, mesin pencari, dan sistem pelatihan AI.

Peserta forum menyoroti praktik pengindeksan dan penggunaan karya jurnalistik oleh pihak ketiga untuk pelatihan model AI yang belum memberikan kompensasi proporsional kepada media.

Sebagai solusi, forum membahas pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga ini nantinya berfungsi mengelola lisensi dan mendistribusikan nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik, sehingga posisi tawar industri pers nasional terhadap platform digital global maupun pengembang AI menjadi lebih kuat.

Menanggapi kekhawatiran mengenai kebebasan pers, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa regulasi ini tidak bertujuan membatasi akses informasi.

“Pengaturan ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Ini adalah upaya menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan terpercaya,” tegas Totok.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, memastikan bahwa perlindungan ini hanya berlaku untuk penggunaan komersial. “Penggunaan non-komersil, seperti untuk tujuan pendidikan, penelitian, maupun kajian akademik, tetap diperbolehkan,” jelasnya.

Seluruh masukan yang dihimpun dalam forum ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers yang akan diserahkan kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Hak Cipta mendatang. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!