Babak Baru Pusara Korupsi BGN, Pengacara Seret Nama Nanik S Deyang

JAKARTA, studio2news – Kasus dugaan korupsi dalam Badan Gizi Nasional (BGN) kian memanas. Babak baru muncul setelah tim kuasa hukum Sony Sonjaya, secara blak-blakan menyebut keterlibatan pucuk pimpinan lembaga tersebut dalam pusaran kasus Makan Gizi Gratis (MBG) ini.

Kuasa hukum Sony, Elza Syarief, mengungkapkan bahwa Kepala BGN, Nanik S. Deyang, diduga kuat terlibat dalam tata kelola yang menyimpang pada proyek Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Elza menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi indikasi keterlibatan Nanik. Meski demikian, ia memilih untuk tidak membeberkan detail peran tersebut kepada publik, dengan alasan akan menyampaikannya secara langsung kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sudah disebut oleh Pak Sony saat diperiksa (oleh penyidik),” tegas Elza dalam program On Focusdi kanal YouTube Tribunnews.com, Rabu (10/6/2026).

Indikasi ini semakin mencuat setelah Sony Sonjaya, yang merupakan pensiunan jenderal polisi bintang dua, mengunggah sebuah pesan bernada satire melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (3/6/2026), tepat setelah ia resmi menyandang status sebagai tahanan. Dalam unggahan tersebut, Sony memberikan ucapan “selamat” dan “terima kasih” kepada Nanik atas sebuah “hadiah indah”.

Elza mengisyaratkan bahwa surat tersebut merupakan kode atau pesan tersirat mengenai dinamika internal yang berujung pada dugaan korupsi. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian narasi tersebut kepada pihak berwenang.

“Nanti akan saya sampaikan maksud surat itu karena saya sudah mengerti surat yang diunggah di Instagram Pak Sony. Jadi, kalau nanti diperiksa penyidik, silakan beliau (Nanik) pertanggungjawabkan,” tambah Elza.

Sebelumnya, Sony Sonjaya telah resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membongkar aktor intelektual di balik kasus ini. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa permohonan tersebut sedang dalam tahap pengkajian.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, merinci modus operandi para tersangka yang menyimpang dari aturan.

Seharusnya, program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, para tersangka justru menunjuk yayasan yang terafiliasi dengan petinggi BGN, meski yayasan tersebut tidak memenuhi kualifikasi.

Tak hanya itu, terjadi mark up harga besar-besaran dalam pengadaan barang yang tidak mendukung operasional MBG, di antaranya:

• 801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
• 000 pasang sepatu.
• 994 unit tablet.
• 400 unit televisi 75 inch.

Menanggapi mencuatnya 26 nama besar tersebut, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan melindungi siapapun, terlepas dari latar belakang lembaga mereka.

“Tidak ada pengecualian. Baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, semuanya sama di mata hukum,” tegas Qodari di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Qodari menjelaskan bahwa penyidikan saat ini terbagi ke dalam dua klaster utama: dugaan pengadaan barang dengan harga tidak wajar dan praktik jual-beli titik lokasi SPPG. Ia mengajak publik untuk bersabar menunggu proses klasifikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Setiap nama yang disebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara transparan,” pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!