Sony Sanjaya Seret 26 Nama Tokoh Besar, BAKOM RI : Prabowo Tidak Akan Lindungi

JAKARTA, studio2news – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) kian memanas. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya, mengklaim telah menyerahkan daftar berisi 26 nama tokoh yang diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Krisna Murti, pengacara Sony, mengungkapkan bahwa puluhan nama yang diserahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut bukanlah tokoh sembarangan. Nama-nama itu disebut berasal dari lingkaran eksekutif, yudikatif, hingga legislatif.

“Sudah kami sampaikan ke penyidik. Dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Legislatif paling banyak. Untuk saat ini baru 26 nama, namun tidak menutup kemungkinan daftar ini akan bertambah dalam pemeriksaan lanjutan,” ujar Krisna, kemarin.

Krisna menegaskan, keterlibatan mereka terdokumentasi dalam jejak digital yang kini telah disita penyidik.

“Semua bukti percakapan ada di dalam ponsel klien saya yang disita. Siapa berkomunikasi dengan siapa, semua tercatat jelas. Kami mendorong bukti ini segera dibuka ke publik agar transparan,” tambahnya.

Dalam pembelaannya, Sony Sonjaya mengklaim bahwa tindakannya dalam menyetujui pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan di bawah tekanan atau pengaruh pihak-pihak tertentu. Krisna menyebut kliennya selama ini dipojokkan sebagai aktor utama yang mempermainkan titik dapur, padahal ada atensi atau perintah dari nama-nama besar.

“Pak Sony tahu siapa orang-orang ini. Meski mungkin tidak ada tekanan fisik, namun pengaruh yang mereka gunakan cukup untuk menggerakkan klien kami. Unsur keterlibatannya sudah jelas,” jelas Krisna.

Saat ini, Sony Sonjaya telah resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membongkar aktor intelektual di balik kasus ini. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa permohonan tersebut sedang dalam tahap pengkajian.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, merinci modus operandi para tersangka yang menyimpang dari aturan.

Seharusnya, program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, para tersangka justru menunjuk yayasan yang terafiliasi dengan petinggi BGN, meski yayasan tersebut tidak memenuhi kualifikasi.

Tak hanya itu, terjadi mark up harga besar-besaran dalam pengadaan barang yang tidak mendukung operasional MBG, di antaranya:

  • 801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
  • 000 pasang sepatu.
  • 994 unit tablet.
  • 400 unit televisi 75 inch.

Menanggapi mencuatnya 26 nama besar tersebut, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan melindungi siapapun, terlepas dari latar belakang lembaga mereka.

“Tidak ada pengecualian. Baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, semuanya sama di mata hukum,” tegas Qodari di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Qodari menjelaskan bahwa penyidikan saat ini terbagi ke dalam dua klaster utama: dugaan pengadaan barang dengan harga tidak wajar dan praktik jual-beli titik lokasi SPPG. Ia mengajak publik untuk bersabar menunggu proses klasifikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Setiap nama yang disebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara transparan,” pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!