Jakarta– Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga Negara Asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim terungkap, langkah KPK yang menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi titik balik krusial dalam mengurai benang kusut aliran dana ilegal ini.
Salah satu temuan paling mencolok dalam penyidikan ini adalah pemanfaatan rekening atas nama pihak ketiga atau dalam istilah hukum dikenal sebagai nominee untuk menyamarkan asal-usul uang (layering). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengkonfirmasi bahwa dari 96 rekening yang diblokir dan ditelusuri, sebagian besar di antaranya meminjam identitas masyarakat kelas bawah dan lingkaran terdekat pelaku.
“Ada yang menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian,” ujar Setyo dalam konferensi persnya.
Penggunaan rekening pekerja dasar (cleaning service dan office boy) menunjukkan adanya relasi kuasa yang eksploitatif. Modus ini sengaja dipilih untuk menghindari radar sistem Anti-Money Laundering (AML) perbankan yang biasanya lebih ketat mengawasi profil transaksi pejabat publik atau Politically Exposed Persons (PEPs).
Praktik ini diduga kuat tidak berjalan secara personal, melainkan terstruktur secara sistematis dari level atas hingga pelaksana lapangan (sistemik). Pungutan liar ini menyasar hampir seluruh lini krusial pelayanan bagi warga asing, termasuk perpanjangan izin tinggal, alih status keimigrasian, perubahan alamat domisili, pengurusan izin bagi anggota keluarga atau tanggungan WNA. Komodifikasi ruang birokrasi ini memanfaatkan posisi tawar WNA yang lemah, di mana legalitas dokumen menjadi kebutuhan mutlak mereka selama tinggal di Indonesia.
Dimensi korupsi dalam kasus ini terbilang sangat masif. KPK menduga praktik lancun ini telah berlangsung lama, melintasi dua periode jabatan strategis yang diemban Silmy Karim, yakni saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024) hingga posisinya saat ini sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2025–2026).
Secara berkala dan konsisten, Silmy diduga menerima “jatah rutin” sebesar Rp100 juta setiap pekan, yang diserahkan setiap hari Jumat. Pola pengumpulan dana yang konsisten ini mengindikasikan adanya skema kickback yang sudah melembaga (institutionalized corruption).
Secara akumulatif, total dana yang diduga mengalir ke kantong Silmy melalui jalur tunai maupun transfer perbankan fantastis, yakni mencapai Rp145,5 miliar.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi agenda reformasi birokrasi di sektor Keimigrasian, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan memberikan pelayanan prima yang transparan.
Penyidikan ini harus menjadi momentum pembenahan total. Tanpa adanya transparansi radikal dan akuntabilitas yang ketat, sektor pelayanan Imigrasi Indonesia akan terus rawan terjebak dalam pusaran korupsi yang merugikan reputasi Negara di mata Internasional. (Red)













