Skandal Triliunan Rupiah MBG, PT YAT Pemenang Pengadaan Motor Listrik Tidak Memenuhi Syarat

JAKARTA, Studio2news – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran yang mengguncang program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiga tersangka, yakni Dadan beserta dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga kuat telah melakukan intervensi sistematis dalam pengadaan barang yang memicu kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Berdasarkan keterangan resmi, para tersangka diduga mengintimidasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Praktik lancung ini membuka celah lebar bagi aksi mark up dan penunjukan vendor yang tidak kompeten.

Kasus yang paling mencolok adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp 1 triliun. Vendor yang terpilih, PT YAT, terbukti tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

“Pengadaan tersebut bernilai Rp 1.035.515.297.908,02. Pembayaran telah dilakukan kepada vendor yang tidak laik, disertai dengan adanya praktik mark up yang nyata,” ungkap Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Tidak hanya motor listrik, audit internal Kejagung menemukan pola serupa pada pengadaan barang pendukung lainnya yang dianggap tidak relevan dengan operasional inti MBG diantaranya, 32.000 pasang sepatu dengan harga yang digelembungkan, 31.994 unit tablet yang tidak sesuai spesifikasi, 5.400 unit televisi 75 inch yang diduga hasil mark up.

Selain pengadaan barang, Kejagung mengungkap modus canggih melalui penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Para tersangka diketahui menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN sebagai mitra.

Yayasan-yayasan ini sejatinya tidak memenuhi syarat verifikasi. Namun, berkat “atensi khusus” dari para tersangka, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos di portal mitra BGN. Dampaknya sangat masif; yayasan-yayasan “boneka” ini mengeruk insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya, atau mencapai triliunan rupiah dalam setahun.

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejagung menjerat ketiganya dengan sangkaan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi integritas program Makan Bergizi Gratis dan menuntut pengusutan tuntas hingga ke akar jaringannya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!