LAMPUNG, studio2news – Di balik deretan prestasi gemilang Polda Lampung dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan jalanan, tersimpan sebuah luka yang belum mengering. Kasus pembunuhan keji terhadap Riyas Nuraini, ibu rumah tangga sekaligus pedagang online asal Lampung Timur yang ditemukan tewas dalam karung di kebun jagung pada Juli 2024, kini seolah tenggelam dalam debu waktu.
Hampir dua tahun berlalu, pelaku pembunuhan keji tersebut masih menghirup udara bebas. Ketidakmampuan aparat mengungkap sosok di balik kematian tragis ini menjadi noda hitam yang terus membayangi kredibilitas institusi kepolisian di Tanah Lampung.
Kasus Riyas Nuraini bukanlah kasus yang minim petunjuk. Sejauh ini, penyelidikan telah mengumpulkan fakta-fakta kunci yang seharusnya mampu mengunci pelaku. Fakta tersebut adalah, Sebanyak 19 orang, mulai dari sang suami (Sukani), keluarga, tetangga, hingga saksi di TKP telah dimintai keterangan. Hilangnya teori perampokan konvensional menjadi titik terang. Perhiasan emas korban yang masih melekat utuh mengarahkan penyidik pada motif personal yang lebih gelap dendam atau sakit hati dan Ditemukannya cairan misterius pada organ vital korban yang telah melalui uji laboratorium. Bukti ilmiah ini seharusnya menjadi kunci emas yang mampu mencocokkan DNA pelaku dengan sampel swab para saksi.
Pertanyaannya, Jika modal investigasi sudah sekaya ini, mengapa keadilan masih mengambang di ruang hampa? Apakah ada kendala pada pembuktian ilmiah, ataukah fokus aparat yang terpecah?
Masyarakat Lampung mengapresiasi ketegasan jajaran Polda Lampung dan Tekab 308 yang belakangan ini berhasil melumpuhkan gembong begal bersenjata api hingga merilis ratusan barang bukti kejahatan. Namun, keberhasilan demi keberhasilan tersebut justru menciptakan kontras yang menyakitkan.
Kematian Riyas Nuraini bukanlah sekadar statistik kriminalitas biasa. Ini adalah tentang nyawa seorang ibu yang sedang berjuang mencari nafkah, dan jeritan batin seorang anak berusia 8 tahun yang hingga hari ini masih menunggu jawaban atas hilangnya sosok sang ibu secara tragis.
Publik Lampung tidak hanya membutuhkan polisi yang tangkas dalam hitungan jam untuk kasus-kasus tertentu. Masyarakat menuntut konsistensi. Polda Lampung memiliki kapabilitas dan kecerdasan investigasi yang tak diragukan lagi; kini, kemampuan itu harus dikerahkan untuk memecah kebekuan kasus ini.
Jangan biarkan kasus Riyas Nuraini menjadi “kasus dingin” (cold case) yang terkubur oleh waktu. Penangkapan sang pembunuh adalah satu-satunya jalan untuk membasuh luka keluarga korban dan membuktikan bahwa apresiasi publik terhadap Polri bukanlah sesuatu yang sia-sia.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak. Akankah misteri ini terus menjadi bayang-bayang kelam, ataukah Polda Lampung akan membuktikan taringnya dengan menyeret pelaku ke meja hijau? Publik menunggu jawaban nyata dari hukum. (Red)













