BANDAR LAMPUNG, studio2news – Pelarian komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar area parkir hotel, penginapan, hingga rumah indekos di Kota Bandar Lampung akhirnya terhenti.
Tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua anggota inti jaringan tersebut setelah melakukan aksi nekat di sebuah hotel kawasan Jalan Raden Intan, Jumat (29/5/2026) dini hari.
Dua pelaku yang diamankan berinisial JD (18) dan RA (25), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Sementara itu, tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini masih dalam pengejaran intensif atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa komplotan ini memiliki modus operandi yang terorganisir untuk mengelabui petugas keamanan.
“Pelaku menggunakan mobil untuk berkeliling mencari sasaran agar tidak menimbulkan kecurigaan. Mereka membagi peran; dua pelaku yang tertangkap bertugas sebagai pengintai dan penunjuk lokasi, sementara eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T saat ini masih kami buru,” ujar Kompol Gigih, Sabtu (30/5/2026).
Aksi terakhir komplotan ini tergolong sangat nekat. Saat beraksi di sebuah hotel di Jalan Raden Intan, mereka berhasil mencuri dua unit sepeda motor sekaligus. Tak hanya mencuri, para pelaku bahkan berani menerobos dan menabrak petugas keamanan yang berusaha menghalangi pelarian mereka.
Berbekal laporan korban dan penyelidikan cepat, tim gabungan Polresta Bandar Lampung berhasil melacak keberadaan pelaku. Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, JD dan RA berhasil diringkus. Saat akan ditangkap, keduanya sempat memberikan perlawanan sengit, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan ini mengaku telah melakukan aksi serupa setidaknya di 10 lokasi berbeda di wilayah hukum Bandar Lampung.
“Pengakuan ini masih terus kami dalami. Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh titik lokasi pencurian (TKP) serta memutus mata rantai jaringan pelaku ini hingga ke akarnya,” tegas Kompol Gigih.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam jeratan hukum terkait pasal pencurian dengan pemberatan. (Sandi Putra/Red).













