JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar operasi Kepolisian kewilayahan berskala Nasional yakni Operasi Patuh 2026, yang akan serentak dilaksanakan mulai 8 Juni 2026 mendatang. Langkah strategis ini diambil guna menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran berkendara di tengah masyarakat.
Tahun ini, Operasi Patuh mengusung tema besar “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.” Tema itu menegaskan komitmen Polri dalam memanfaatkan teknologi modern tanpa mengabaikan efektivitas pengawasan langsung di lapangan.
Ada yang berbeda dalam skema penegakan hukum pada Operasi Patuh kali ini. Korlantas Polri memutuskan untuk menaikkan porsi penindakan langsung melalui tilang manual menjadi 30 persen, sementara 70 persen sisanya tetap mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Langkah ini diambil bukan sebagai bentuk langkah mundur dari digitalisasi, melainkan sebagai respons taktis terhadap dinamika di lapangan. Kehadiran tilang manual dinilai masih sangat efektif untuk menjangkau wilayah-wilayah yang belum tercover kamera ETLE, serta menindak pelanggaran kasat mata yang berpotensi fatal, seperti penggunaan pelat nomor palsu atau kendaraan tanpa pelat, pengendara di bawah umur, mengemudi dalam pengaruh alcohol, dan balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong).
Kombinasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih instan di tempat, sekaligus menjaga transparansi hukum melalui sistem digital ETLE yang tetap menjadi tulang punggung operasi.
Meskipun porsi tilang manual ditingkatkan, Korlantas Polri menegaskan bahwa ruh dari operasi ini adalah modernisasi. Digitalisasi penegakan hukum diarahkan untuk menciptakan sistem yang lebih akuntabel, transparan, dan minim gesekan di lapangan.
Selain penindakan (represif), Operasi Patuh 2026 juga akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk memberikan edukasi secara humanis kepada pengendara guna membangun mindset bahwa tertib lalu lintas bukan karena takut ditilang, melainkan demi keselamatan bersama.
Menjelang dimulainya operasi ini, masyarakat diimbau untuk memastikan kembali kelengkapan surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK yang masih aktif, serta memeriksa kelaikan kendaraan. Penggunaan helm berstandar SNI bagi roda dua dan sabuk pengaman bagi roda empat wajib hukumnya.
Dengan dimulainya Operasi Patuh 2026 pada 8 Juni mendatang, Polri berharap dapat menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas yang jauh lebih kondusif demi menurunkan angka kecelakaan fatal di jalan raya. (Red)













