JAKARTA, studio2new – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kian menguat. Salah satu poin krusial yang kini tengah mendapat perhatian serius adalah usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mewujudkan asas kesetaraan di antara aparat penegak hukum dan institusi pertahanan.
Dasco menilai, perbedaan batas usia pensiun yang ada saat ini perlu diselaraskan agar tercipta sinkronisasi antarlembaga.
“Jika kita merujuk pada prinsip kesetaraan, aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan memiliki batas usia pensiun di umur 61 tahun, bahkan 62 tahun untuk jabatan fungsional. Begitu pula dengan TNI yang juga telah mengalami penyesuaian usia pensiun,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut Dasco, aspirasi untuk menambah usia pensiun anggota Polri dinilai sangat laik untuk diusulkan ke dalam draf revisi UU. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi disparitas atau ketimpangan masa kerja di jajaran personel keamanan negara.
“Teman-teman memandang penambahan usia pensiun)ini laik diusulkan agar tidak ada perbedaan mencolok dalam batas usia pensiun,” imbuhnya.
Pembahasan RUU Polri Dimulai Terkait progres revisi UU Polri, Dasco menyebut bahwa agenda ini sebenarnya telah direncanakan sejak lama. Namun, karena adanya berbagai pertimbangan teknis dan prioritas legislasi, pembahasan baru dapat direalisasikan pada tahun ini. Ia menepis adanya muatan kepentingan tertentu di balik dorongan revisi tersebut.
“Revisi ini sebenarnya harusnya sudah dilakukan sejak kemarin-kemarin. Namun, karena satu dan lain hal, baru bisa dijalankan sekarang,” jelas Dasco.
Langkah konkret tersebut telah dimulai melalui kesepakatan Komisi III DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Polri. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari Kemensetneg, Kemenkeu, dan Kemenpan-RB, Senin (25/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Polri setelah mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh anggota komisi yang hadir.
Dengan terbentuknya Panja ini, pembahasan substansi revisi UU Polri termasuk pasal mengenai usia pensiun diharapkan dapat segera dilakukan secara komprehensif, transparan, dan akuntabel demi penguatan institusi Polri ke depan. (Red).













