Mengedepankan Hati Nurani, Kasus Kakek Mujiran di Lamsel Resmi Dihentikan

LAMPUNG SELATAN, studio2news – Perjuangan panjang Mujiran (72), kakek renta asal Kalianda, Lampung Selatan, akhirnya berbuah manis. Kasus hukum yang sempat menyita perhatian publik nasional itu resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) tanpa syarat.

Keputusan ini lahir berkat sinergi antara PTPN I Regional 7, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda yang sepakat menyelesaikan perkara lewat pendekatan kemanusiaan.

Setelah melalui pembahasan intensif, seluruh pihak sepakat tidak melanjutkan proses pidana terhadap Mujiran. Kakek yang hidup dalam keterbatasan ekonomi tersebut dipastikan segera menghirup udara bebas dan kembali ke pangkuan keluarganya.

Langkah bijak ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari sisi hukum, sosial, hingga kondisi kesehatan terdakwa yang sudah lanjut usia dan sering sakit-sakitan. PTPN I selaku pemilik hak kebun karet memilih mengedepankan rasa kemanusiaan dengan mencabut tuntutan pidana.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama turut aktif menjembatani komunikasi antarpihak, sementara Kejari Kalianda memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami sangat mengapresiasi langkah bijak PTPN I serta dukungan penuh Kejari Kalianda. Kami sepakat bahwa melanjutkan proses hukum terhadap seorang kakek renta tidak lagi mencerminkan rasa keadilan, terlebih perbuatan tersebut dilakukan demi menyambung hidup keluarga,” ujar Bupati Egi, Jumat (23/5/2026).

Egi menegaskan, penghentian perkara ini dilakukan murni tanpa syarat, tanpa tuntutan ganti rugi, maupun kewajiban tambahan lainnya.

Kabar ini menjadi akhir yang melegakan dari kasus yang sempat memantik empati luas masyarakat. Setelah lebih dari tiga bulan menjalani masa penahanan, Mujiran dijadwalkan pulang pada Senin (25/5/2026) untuk kembali berkumpul bersama istri dan kedua cucunya.

Penyelesaian kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, melainkan juga dapat menghadirkan keadilan yang mengedepankan hati nurani. (Wawan/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!