Buron 2 Tahun, Residivis Begal Sadis di Terbanggi Besar Akhirnya Diringkus Polisi

LAMPUNG TENGAH, studio2news.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang buron kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang meresahkan warga. Pelaku berinisial SA alias Iyung (24), warga Terbanggi Besar, ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (22/5/2026) sore.

Iyung diciduk polisi di tempatnya bekerja, di salah satu perusahaan yang berada di kawasan Lampung Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah rekan pelaku, RRA (26), lebih dulu diringkus oleh jajaran Polsek Terbanggi Besar.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Iyung merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembegalan yang terjadi pada 16 April 2024 lalu.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan pelaku di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di dekat Jembatan Way Juru Itung (Kali Busuk). Adapun kronologi kejadian yang mana korba YS, warga Kecamatan Way Pengubuan saat itu hendak mengantarkan anak rekannya pulang dari loket bus menuju BTN Yukum Jaya. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban merasa dibuntuti oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Sesampainya di dekat Jembatan Kali Busuk, kendaraan korban dipepet dan dihentikan paksa. Salah satu pelaku turun sambil menodongkan senjata tajam jenis badik, memaksa korban menyerahkan kunci motor.

Karena merasa terancam dan ketakutan, korban terpaksa merelakan sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023 miliknya dibawa kabur. Selain motor, pelaku juga menggasak tas korban yang berisi dompet, kartu ATM, dokumen pribadi, ponsel, serta sejumlah uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

Dari tangan pelaku Iyung, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo V9 warna hitam. Sementara itu, sepeda motor milik korban telah lebih dulu disita oleh Polsek Terbanggi Besar dari tangan tersangka RRA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Iyung ternyata merupakan seorang residivis yang kerap keluar masuk penjara. Ia mengakui telah melancarkan aksi pembegalan di berbagai lokasi di wilayah Lampung Tengah.

“Modus operandi yang digunakan pelaku selalu sama, yaitu memepet kendaraan korban di tempat sepi lalu mengancam menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Muhammad Prenanta.

Tercatat, komplotan ini telah beraksi di beberapa wilayah yakni, Kecamatan Terbanggi Besar, Bandar Agung dan kecamatan Way Pengubuan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku SA alias Iyung telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan kasus lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!