Berkilah Soal Klaim Kematian Tamrin, TASPEN Bandar Lampung Terkesan Menutupi Masalah

BANDAR LAMPUNG, studio2news – Polemik pencairan klaim asuransi kematian almarhum Tamrin, seorang pensiunan PT Kereta Api Indonesia (KAI), kian memanas. PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung dinilai tidak transparan, berbelit-belit, dan terkesan menutup-nutupi persoalan. Pasalnya, sikap BUMN tersebut mendadak berubah setelah kasus ini mencuat dan viral di media massa.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (18/5/2026), Service Sector Head TASPEN Bandar Lampung, Dian Anggraini, memilih irit bicara. Alih-alih memberikan penjelasan terbuka secara langsung kepada publik, Dian justru berlindung di balik mekanisme hak jawab media.

“Semua sudah kami jelaskan dalam hak jawab. Ditunggu saja hari ini,” ujar Dian ketus saat ditemui di kantornya.

Ketika didesak mengenai alasan lambannya proses pencairan santunan, Dian menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia berdalih khawatir terjadi salah komunikasi jika berbicara di luar pernyataan resmi perusahaan.

“Saya khawatir salah komunikasi. Jadi kami jawab melalui media secara resmi saja,” dalihnya.

Sikap bungkam pihak TASPEN ini langsung memicu kritik. Sebagai perusahaan negara yang bergerak di bidang pelayanan publik, TASPEN dinilai tidak profesional dalam melayani hak-hak ahli waris.

Sebelum polemik ini viral, Dian Anggraini disebut sempat menyatakan secara lisan bahwa almarhum Tamrin tidak berhak mendapatkan santunan kematian. Pernyataan tersebut sontak membuat pihak keluarga kecewa berat.

Bahkan, menurut pengakuan putra almarhum selaku ahli waris, Sopiyan Effendi, Dian sempat melontarkan ucapan yang dinilai tidak pantas dan menyinggung perasaan saat proses komunikasi berlangsung.

“Dian sempat bilang ke saya, ‘Susah ya ngomong dengan bapak ini, enggak nyambung,'” ungkap Sopiyan menirukan ucapan oknum pejabat TASPEN tersebut.

Ironisnya, setelah persoalan ini ramai diberitakan, pihak TASPEN mendadak berubah sikap. Mereka langsung menghubungi ahli waris dan menjanjikan bahwa dana santunan akan dicairkan pada hari Senin (18/5/2026).

Perubahan mendadak ini memicu dugaan kuat bahwa TASPEN baru bergerak cepat setelah mendapat tekanan publik dan sorotan media. Meski begitu, Dian Anggraini tetap membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja mempersulit klaim. Ia beralasan proses tersebut membutuhkan tahapan verifikasi data dan kelengkapan dokumen.

“Bukan dipersulit. Ada tahapan yang harus dilalui, terutama jika ada data yang perlu dikonfirmasi. Kalau lengkap, langsung diproses,” kelit Dian.

Namun, penjelasan normatif tersebut dinilai publik belum menjawab substansi masalah: mengapa di awal pihak TASPEN menyatakan santunan tidak bisa diberikan, tetapi tiba-tiba berubah haluan setelah viral.

Persoalan ini bermula saat Sopiyan Effendi mengeluhkan buruknya pelayanan PT TASPEN Bandar Lampung yang tidak memberikan santunan kematian orang tuanya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ahli waris pensiunan pegawai berhak menerima tiga bulan gaji pokok serta uang santunan kematian.

Sopiyan menjelaskan, dirinya telah mengajukan klaim ke kantor TASPEN sejak tanggal 8 April 2026. Saat itu, petugas di loket menegaskan bahwa ada dua hak yang akan diterima oleh ahli waris.

“Namun, pada 10 April 2026, ternyata dana yang ditransfer hanya uang gaji pokok selama tiga bulan. Sedangkan dana santunan kematiannya nihil,” kata Sopiyan saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (13/5/2026) lalu.

Mendapati hak orang tuanya disunat, Sopiyan mencoba meminta penjelasan. Sayangnya, pihak TASPEN tidak mampu memberikan dasar hukum atau aturan tertulis yang jelas mengenai pembatalan santunan tersebut.

“Penjelasan mereka terkesan mengada-ada. Kami dipaksa menerima keputusan itu tanpa ada alasan yang logis. Jelas kami sangat kecewa,” tuturnya dengan nada bergetar.

Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis pada Rabu (13/5/2026) via WhatsApp kepada Dian Anggraini juga sempat diabaikan. Dian hanya menjawab singkat, “Saya akan mengonfirmasi datanya dahulu ya,” tanpa ada kejelasan lebih lanjut hingga berita pertama ditayangkan, bahkan Dian sempat enggan menyebutkan nama lengkap dan jabatannya.

Sopiyan berharap, evaluasi besar-besaran dilakukan di tubuh PT TASPEN Bandar Lampung agar kepengurusan hak orang meninggal tidak dipermainkan.

“Sebenarnya ini urusan tanggung jawab kepada orang yang sudah meninggal dunia. Sebagai umat Muslim, kita tahu konsekuensi hukumnya. Semoga kezaliman pelayanan seperti ini tidak dialami oleh keluarga pensiunan yang lain,” pungkas Sopiyan. (Sandi/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!