Tak Kantongi Izin, Papan Reklame Alfamart di Lampung Utara Akhirnya Dibongkar

LAMPUNG UTARA, Studio2News – Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terhadap pelanggaran pemanfaatan fasilitas publik. Jaringan ritel modern Alfamart akhirnya dipaksa membongkar papan reklame permanen milik mereka yang terbukti berdiri secara ilegal (tidak berizin) dan menyerobot trotoar jalan utama di Kotabumi.

Sebelumnya, hak dasar pejalan kaki di pusat kota Kotabumi dikangkangi oleh kepentingan komersial. Sebuah tiang plang merek berkonstruksi cor semen berdiri kokoh memblokir total akses trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Aman, lokasi strategis yang persis berada di depan kawasan Kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara mengonfirmasi bahwa bangunan reklame komersial tersebut berdiri tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Sudah dibongkar, karena memang tidak ada izin,” tegas Kepala DPMPTSP Lampung Utara, Dina Prawitarini, Selasa (3/11/2026).

Dina menambahkan, pelanggaran serupa juga ditemukan di lokasi lain, yakni di Jalan ARPN. Papan reklame Alfamart yang dipasang di kawasan tersebut bahkan telah dibongkar lebih awal oleh pihak pengelola.

Terbongkarnya penyerobotan fasilitas umum ini berawal dari penelusuran lapangan yang dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara usai menerima aduan masyarakat pada Sabtu lalu.

Kepala Satpol PP Lampung Utara, Mankodri, menjelaskan bahwa timnya diturunkan langsung ke lokasi pada Senin (2/11/2026) untuk melakukan verifikasi. Hasil pemeriksaan menguatkan dugaan bahwa tiang reklame ritel raksasa tersebut melanggar tata ruang dan memakan badan trotoar.

“Benar, bangunan merek Alfamart itu sudah masuk dan memakan badan trotoar. Tim langsung memberikan teguran keras kepada pengurus Alfamart agar segera memindahkan plang tersebut,” ujar Mankodri.

Satpol PP sempat memberi tenggat waktu hingga Rabu mendatang bagi pengelola untuk membongkar struktur reklame secara mandiri, dengan ancaman pembongkaran paksa jika instruksi tersebut diabaikan. Merespons ancaman ketat tersebut, pihak Alfamart memilih mengambil langkah cepat dengan langsung membongkar sendiri papan reklame ilegal mereka sebelum batas waktu berakhir.

Penertiban ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha di Lampung Utara agar tidak mengabaikan aturan perizinan serta tidak mengorbankan hak-hak publik demi kepentingan komersial semata. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!