BANDAR LAMPUNG, Studio2News — Teka-teki dibalik penemuan jasad tragis seorang wanita berinisial LP alias Lilis Pitriani (29) di dalam parit kawasan Kupang Teba akhirnya terkuak. Hanya dalam hitungan hari, jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis tersebut, yang tak lain adalah sepupu korban sendiri.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial R ditangkap di persembunyiannya di wilayah Way Gali, Kecamatan Tanjung Bintang, usai sempat melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta yang mencengangkan. Tersangka tega menghabisi nyawa korban hanya karena merasa sakit hati dan kesal akibat sering disuruh-suruh oleh korban.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, peristiwa berdarah ini bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka diminta tolong untuk mengantar korban. Sebelum kejadian, R diketahui sempat menghabiskan malam dengan menenggak minuman keras bersama teman-temannya pada Sabtu malam, sebelum akhirnya pulang ke rumah pada Minggu dini hari pukul 04.00 WIB.
Tersangka diduga telah merencanakan atau memanfaatkan situasi secara licik saat dalam perjalanan. Dengan dalih berpura-pura mengecek kondisi ban motor yang disebut mengalami kebocoran, tersangka meminta korban turun dari kendaraan.
Saat korban lengah, tersangka langsung mengambil balok kayu dan menghantam bagian belakang leher korban secara brutal. Tak berhenti sampai di situ, dalam kondisi korban yang tak berdaya, tersangka melancarkan aksi kekerasan lanjutan, mengikat tubuh korban saat ia masih bergerak, lalu menyeret serta menyumpal bagian leher korban menggunakan kain.
Setelah memastikan korban meregang nyawa, pelaku memasukkan jasad Lilis ke dalam parit dan menutupinya menggunakan tumpukan material kayu serta bebatuan beton untuk menghilangkan jejak. Usai melakukan aksi keji tersebut, tersangka sempat kembali ke rumah sebelum akhirnya kabur setelah jasad korban ditemukan oleh pihak keluarga.
Sebelumnya, warga dan pihak keluarga digegerkan dengan penemuan jasad korban di Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, pada Selasa (27/10/2026) malam. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan; tubuhnya terikat tali tambang, tertimbun kayu dan beton, serta mengalami luka serius di bagian kepala dan leher.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inafis dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung guna pemeriksaan medis lebih lanjut.
Berbekal petunjuk di lapangan serta keterangan para saksi, pelarian tersangka akhirnya terhenti di tangan polisi tanpa perlawanan berarti di kawasan Tanjung Bintang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan, memburu handphone korban yang belum ditemukan, serta melengkapi seluruh berkas barang bukti guna mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana ini. (Red)













