Perusahaan Malaysia, Singapura hingga Korea Selatan Jadi Tersangka Karhutla, Malaysia Penyumbang Kehancuran Terbesar

JAKARTA, Studio2News — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar puluhan ribu hektare wilayah Indonesia.

Mirisnya, dari puluhan korporasi perusak lingkungan tersebut, empat di antaranya merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Malaysia, Singapura, hingga Korea Selatan yang ikut menggerogoti tanah air.

Dikutip CNN Indonesia, tiga dari empat perusahaan asing tersebut disorot tajam yakni PT RKA asal Malaysia menjadi penyumbang kehancuran terbesar dengan luas lahan terbakar mencapai 2.157 hektare. Disusul dua perusahaan asal Singapura, yakni PT HKI dengan lahan terbakar setinggi 987 hektare dan PT AI seluas 421 hektare. Sementara itu, PT API asal Korea Selatan turut meratakan 351 hektare lahan dengan api.

Tak hanya perusahaan asing, 16 korporasi dalam negeri juga ikut terseret dalam daftar penjahat lingkungan ini, yaitu PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, serta PT MAS.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Sejauh ini kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” tegas Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Asep menegaskan bahwa jumlah tersangka korporasi tidak akan berhenti di angka 20 dan dipastikan terus bertambah seiring penyidikan yang tengah berjalan. Para pelaku terbukti sengaja membiarkan atau membakar lahan demi meraup keuntungan tanpa peduli dampak bencana ekologis.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi ini, baik secara sengaja maupun lalai, telah melanggar ketentuan perundang-undangan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, mengancam kesehatan manusia, dan memicu bencana kebakaran lahan yang masif,” ujar Asep.

Atas kejahatan ekologis tersebut, para tersangka korporasi dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), (3); serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, di tengah kehancuran puluhan ribu hektare hutan yang mengancam nyawa dan kesehatan jutaan rakyat, sanksi yang membayang-bayangi korporasi ini dinilai amat minim dan ironis.

“Ancaman pidananya paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 10 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar dan paling tinggi Rp10 miliar,” pungkas Asep. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!