Way Kanan- Jajaran Polres Way Kanan berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam atau cafe remang-remang yang berlokasi di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (26/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Centre 110 Polres Way Kanan. Warga sekitar mengeluhkan aktivitas operasional cafe remang-remang tersebut yang kerap larut malam dan dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan lingkungan.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Polres Way Kanan langsung menggelar apel konsolidasi di Mako Polres yang dipimpin oleh Kabag Ops pada Minggu malam (18/10/2026) pukul 23.40 WIB. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Way Kanan dan Polsek Umpu Semenguk yang dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan kemudian bergerak cepat menuju lokasi sasaran.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo menjelaskan, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan penggeledahan secara menyeluruh.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,13 gram, dua pipet yang telah dimodifikasi, tiga unit alat hisap (bong), serta tiga buah korek api gas,” ujar Iptu Prayugo, Selasa (27/10/2026).
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menyisir lokasi dan mengamankan seluruh orang yang berada di dalam tempat hiburan tersebut. Sebanyak 13 orang kemudian digelandang ke Mako Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan intensif.
Setibanya di Mapolres Way Kanan, ke-13 orang tersebut langsung menjalani tes urine di ruang Satresnarkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium awal, sebanyak dua orang dinyatakan negatif, sementara 11 orang lainnya dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine (METH) dan Amphetamine (AMP).
Adapun identitas 11 orang yang terbukti positif narkoba terdiri dari:
- Laki-laki (5 orang): JTK (31) warga Sangkaran Bhakti, MP (28) warga Gunung Sangkaran, JU (34) warga Tanjung Raja Giham, MJ (43) warga Tanjung Dalom, dan AY (17) warga Blambangan Umpu.
- Perempuan (6 orang): SP (29) warga Lampung Utara, LL (35) warga Panjang, DP (23) warga Batang Hari, RF (21) warga Bandung, MAW (22) warga Padang Binduk, dan AF (28) warga Bandung.
Sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum yang akuntabel, sampel urine telah dibungkus dan disegel untuk selanjutnya dikirim guna menjalani pengujian laboratorium resmi di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung.
Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Polres Way Kanan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan penyakit masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan. (Red)













