JAKARTA, STUDIO2NEWS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (26/10/2026) kemarin, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk terus melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga tahap pembuktian.
Dikutip Kompas.com, Sidang putusan sela yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di ruang sidang Kusumahatmaja, PN Tipikor Jakarta, ini menetapkan tiga poin utama. Selain memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan untuk terdakwa Febrie Adriansyah, majelis hakim juga menyatakan perlawanan hukum terdakwa akan diputus bersamaan dengan putusan akhir.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” tegas Akhmad di hadapan persidangan.
Tidak hanya Febrie, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap dua terdakwa lainnya dalam berkas yang sama, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota Sunoto menyoroti polemik temuan emas seberat 74 kilogram beserta valuta asing di rumah Sentul yang sempat dipersoalkan dalam nota keberatan kubu Febrie. Hakim menegaskan bahwa keabsahan, sumber perolehan harta, hingga riwayat penguasaan aset tersebut harus diuji secara terang-benderang melalui alat bukti di persidangan pokok perkara.
“Kebenaran mengenai sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, hubungan dengan tindak pidana asal, serta pengetahuan atau patut diduganya terdakwa merupakan persoalan yang harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Sunato.
Meski demikian, majelis hakim mengingatkan bahwa surat dakwaan tetap menjadi dasar dan batas pemeriksaan. JPU diwajibkan menguraikan tindak pidana secara cermat dan lengkap, kendati tidak berarti seluruh hasil penelusuran transaksi atau rincian pembuktian harus dituangkan secara keseluruhan di dalam surat dakwaan.
Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengaku menyambut baik kelanjutan proses hukum ini. Ia menyatakan pihaknya sangat siap untuk menguliti dan menguji keabsahan dalil-dalil dakwaan penuntut umum.
“Kami sangat senang dan sangat menanti-nantikan proses pengujian alat bukti,” ujar Febri Diansyah saat ditemui usai persidangan di PN Tipikor Jakarta.
Ia mengungkapkan, tahapan pembuktian perkara ini akan resmi dimulai pada Senin pekan depan, 2 November 2026, dengan agenda *opening statement*. Berdasarkan penerapan hukum acara yang baru, kubu Febrie siap memanfaatkan ruang tersebut untuk menyusun konstruksi pembelaan secara komprehensif.
“Jadi, kami akan men-challenge dan menguji silang bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum,” pungkasnya. (Red)













