Usulan Kontroversial Hapus Kerugian Negara dari Doktrin Korupsi, Karpet Merah Bisnis BUMN atau Kemunduran Pemberantasan Korupsi?

Studio2News, JAKARTA — Usulan kontroversial bergulir dari Istana Merdeka. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan agar unsur “kerugian negara” dicabut dari definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan yang dinilai radikal ini bahkan diklaim telah direstui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Luhut beralasan, usulan tersebut didasarkan pada kajian DEN yang merujuk pada standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi PBB Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Kami mengacu pada definisi korupsi di UNCAC yang diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu, yaitu bribery atau penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut, Rabu (21/10/2026).

Luhut menyentil status Indonesia yang dianggapnya sebagai ‘satu-satunya’ negara yang masih menjadikan kerugian negara sebagai pasal pembelit pidana korupsi. Aturan ini, menurutnya, kerap membelenggu ruang gerak entitas bisnis negara seperti Badan Pengelola Investasi Danantara.

“Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara (sebagai unsur korupsi). Ini sangat memberatkan lembaga seperti Danantara untuk berekspansi, padahal setiap keputusan bisnis pasti memiliki risiko,” tegas Luhut.

Ia meyakini Presiden Prabowo menyambut baik hasil kajian tersebut agar hukum Indonesia sejajar dengan standar internasional. Selain itu, DEN berkomitmen terus menyuplai data akurat bagi Presiden agar setiap kebijakan strategis diambil berbasiskan data terukur.

Usulan penghapusan unsur kerugian negara ini dipastikan akan merombak total wajah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Pasalnya, instrumen kerugian negara merupakan ‘jantung’ dari penindakan korupsi selama puluhan tahun.

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor:

  • Pasal 2 ayat (1): Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Pasal 3: Mengancam penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara dengan pidana penjara hingga seumur hidup.

Sementara itu, delik penyuapan dan pemerasan diatur terpisah dalam UU No. 20 Tahun 2001:

  • Pasal 5 ayat (1): Menjerat pemberi suap kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dengan pidana penjara 1–5 tahun.
  • Pasal 12 huruf e, f, dan g: Menindak tegas tindakan pemerasan, Pemotongan hak, maupun klaim utang fiktif oleh pejabat publik.

Jika usulan DEN ini benar-benar direalisasikan melalui revisi UU Tipikor, fokus penindakan korupsi di Indonesia akan bergeser secara drastis, hanya menyasar tindakan suap-menyuap (bribery) dan pemerasan.

Di satu sisi, langkah ini dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan keberanian bagi para direksi BUMN serta pengelola investasi negara untuk mengambil keputusan bisnis tanpa bayang-bayang kriminalisasi kerugian negara. Namun di sisi lain, kritik tajam berpotensi muncul karena berisiko membuka celah impunitas bagi penyalahgunaan wewenang dan ketidakbecusan pengelolaan keuangan negara yang merugikan rakyat hingga triliunan rupiah. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!