Usia Masuk SD Tidak Wajib 7 Tahun Dan Tanpa Syarat Ijazah TK

JAKARTA Studio2news.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa usia minimal untuk masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 tidak diwajibkan mutlak 7 tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, meski anak berusia 7 tahun tetap menjadi prioritas utama, anak yang baru menginjak usia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan tetap memiliki hak yang sama untuk mendaftar.

Selain itu, regulasi terbaru ini juga memberikan dispensasi khusus bagi anak dengan usia di bawah standar umum, sekaligus menghapus syarat kepemilikan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) serta tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

Kebijakan SPMB 2026 membuka peluang pengecualian batas usia hingga paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan. Namun, pelonggaran ini tidak berlaku otomatis melainkan ditujukan khusus bagi calon peserta didik yang menunjukkan kecerdasan tinggi, bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang matang.

Untuk membuktikan kesiapan tersebut, orang tua wajib menyertakan bukti akuntabel berupa Rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang terpercaya dan memiliki otoritas di wilayah setempat dan rekomendasi dewan guru dari satuan pendidikan yang bersangkutan, yang berlaku sebagai alternatif sah apabila layanan psikolog profesional tidak tersedia di daerah tersebut.

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa esensi dari pengecualian ini adalah mengukur indikator kesiapan belajar anak, bukan sekadar angka usia.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau usianya kurang, harus ada surat keterangan dari ahlinya bahwa anak ini memang siap,” jelas Gogot di sela acara

Penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat kemarin.

Dalam kesempatan yang sama, Gogot juga meluruskan miskonsepsi yang sering terjadi di masyarakat mengenai syarat administratif dan akademis masuk SD.

Ia menegaskan bahwa lulus dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau TK bukan merupakan syarat wajib,”Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,”tegas Gogot.

Lebih lanjut, Kemendikdasmen melarang keras pihak sekolah menyelenggarakan tes calistung atau bentuk evaluasi akademis sejenis dalam proses seleksi kelas 1 SD. Aturan ini ditegaskan guna memastikan transisi belajar dari fase anak-anak ke sekolah dasar berjalan secara natural, inklusif, dan ramah anak, tanpa memberikan beban psikologis dini pada calon murid.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!