Tekab 308 Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Spesialis Pencurian Kabel PLN, Pelaku Diringkus Di Tanggamus

Lampung Barat- Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya ungkap aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis komponen jaringan listrik milik PT PLN (Persero). Seorang tersangka berinisial R (26) berhasil diamankan di kediamannya di Wilayah Kabupaten Tanggamus pada Selasa malam (21/07/2026).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Ipda Rakhmad Agus Dinata, dan Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Rico Hadi S, atas arahan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira (mantan Kapolsek Jati Agung).

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 Mei 2026 yang dilaporkan oleh pihak pelayanan teknik PLN UPL Liwa.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (30/05/2026) sekira pukul 03.30 Wib di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. Saat itu, pemadaman listrik secara mendadak terdeteksi melalui sistem layanan PLN. Petugas teknik yang melakukan pengecekan di lokasi mendapati Unit Gardu Bergerak (UGB) telah dirusak.

Pelaku memotong dan menggasak 8 unit kabel penghubung berbahan tembaga sepanjang kurang lebih 28 meter dari travo ke gardu induk. Akibat insiden sabotase jaringan listrik tersebut, PT PLN (Persero) mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 8.000.000,- serta terganggunya pasokan arus listrik masyarakat sekitar.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pada Selasa (21/07/2026) sekira pukul 22.30 Wib, petugas gabungan bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka, Rahmatsyah bin Surnaja (26), yang berlokasi di Kelurahan Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Tak hanya di Pekon Kembahang, tersangka juga membeberkan fakta bahwa dirinya merupakan spesialis pencurian kabel tembaga PLN yang telah beraksi di lebih dari 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Guna menunjang aksi kejahatannya, tersangka melengkapi diri dengan berbagai perlengkapan khusus. Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:

  • 1 unit kendaraan roda empat: Toyota Calya warna abu-abu metalik (alat transportasi operasional).
  • Alat pemotong/pembongkar: 1 buah palu godam, 1 buah linggis, 2 buah gunting ragum (gunting besi), 2 buah obeng, 1 buah tang, serta 6 buah kater.
  • Perlengkapan lapangan: 5 pasang plat nomor mobil (diduga palsu untuk mengelabui petugas), 5 pasang sarung tangan, dan 2 buah senter kepala.

Mantan Kapolsek Jati Agung ini, Iptu Rudy Prawira menegaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lampung Barat. Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Iptu Rudy Prawira.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mendapati aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum atau sarana kelistrikan di wilayahnya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!