Lampung Barat- – Konflik agraria menahun di Pekon (Desa) Sidomulyo, Kecamatan Pagardewa, Lampung Barat, kini memasuki babak krusial. Pemerintah Daerah dituntut segera menghadirkan solusi konkret guna menjembatani benturan klaim antara legalitas kawasan hutan Negara dan hak sosio-ekologis warga yang telah mendiami wilayah tersebut selama puluhan tahun.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, mengkonfirmasi bahwa sebagian besar wilayah administrasi Pekon Sidomulyo secara de jure memang berada di dalam kawasan hutan Negara. Kendati demikian, ia menekankan perlunya penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum agar hak-hak masyarakat tidak dikorbankan.
“Pemerintah akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat. Persoalan ini harus selesai dan mendapat kepastian hukum, aturan perundangan tidak boleh dilanggar tetapi warga juga tidak boleh dirugikan,” tegas Parosil saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/5).
Berdasarkan data historis pemekaran wilayah, potret tata ruang Pekon Sidomulyo sejatinya sangat kompleks. Dari total sembilan dusun, hanya kawasan sekitar Pasar Serengit yang berstatus sebagai tanah marga (ulayat). Sementara itu, delapan Dusun lainnya berada dalam pusaran status kawasan konservasi dan hutan lindung: Kawasan hutan lindung register 43 B Krui Utara meliputi Dusun 2, Dusun 3, Dusun 4, dan Dusun 5. Sementara untuk Kawasan konservasi suaka margasatwa gunung raya meliputi Dusun 6, Dusun 7, Dusun 8, dan Dusun 9.
Kontradiksi di lapangan terlihat sangat kontras. Di atas kertas kawasan tersebut adalah hutan, namun fakta sosiologis menunjukkan area ini telah menjelma menjadi pemukiman padat dan perkebunan kopi produktif. Infrastruktur publik seperti jalan cor beton—yang didanai melalui Dana Desa—telah membentang hingga Dusun 8 Tanjungkurung di perbatasan Sumatra Selatan. Fasilitas peribadatan dan sekolah juga telah berdiri kokoh, beriringan dengan rumah-rumah beton mewah milik warga.
Sebagai jalan tengah, Bupati Parosil mengisyaratkan akan melobi Pemerintah Pusat untuk memberikan kelonggaran melalui skema Perhutanan Sosial. Skema ini dinilai realistis mengingat fakta okkupasi lahan oleh warga telah berlangsung sejak dekade 1980-an.
Namun, opsi tersebut mendapat penolakan keras dari warga Dusun Talang Gerang. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Haji Suyadi, yang telah bermukim sejak 1980, menegaskan bahwa tanah yang ia garap merupakan tanah marga, bukan hutan negara.
Warga mendasarkan klaim mereka pada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Kepala Desa Sutikno pada akhir 1990-an, serta kepatuhan mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),“Saya sudah mengajukan berkas untuk sertifikat (hak milik) melalui pihak pekon sejak 2018. Sampai sekarang statusnya masih berproses di BPN,” ujar Suyadi, yang menegaskan keengganannya beralih ke skema Perhutanan Sosial.
Menanggapi polemik SKT masa lalu tersebut, Bupati Parosil berjanji akan segera berkoordinasi dengan Sutikno, mantan Kepala Desa pembuat SKT yang saat ini menjabat sebagai pimpinan DPRD Lampung Barat. “Apalagi sekarang beliau menjabat pimpinan dewan, jadi koordinasi akan lebih mudah,” tambahnya.
Konflik ini menyingkap tabir lemahnya sosialisasi administrasi pertanahan dan batas kawasan hutan oleh instansi terkait. Selama puluhan tahun, warga meyakini PBB-P2 dan SKT adalah bukti kepemilikan mutlak atas tanah.
Secara hukum Tata Negara, pemahaman tersebut merupakan kekeliruan fatal yang dipicu oleh minimnya literasi agraria. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah:
Selama Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menerbitkan sertifikat resmi karena terganjal status kawasan hutan posisi hukum warga di mata hukum formil tetap rentan digugat oleh Negara.
Kini, bola panas konflik agraria Pagardewa berada di tangan Pemerintah Daerah dan BPN. Publik menunggu apakah mediasi ini akan berakhir dengan pelepasan kawasan hutan (enclave) demi kepentingan masyarakat, ataukah warga harus melunak dan menerima skema Perhutanan Sosial demi aspek legalitas. (Samson/ Red)













