Mengocok Ulang Kasus Proyek Rp2,1 Miliar yang Sudah Gugur di Praperadilan

KOTABUMI — Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi kembali menjadi panggung pengujian atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan dan pengabaian hukum oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

Sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap delapan orang  dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp2,1 miliar di Lampung Utara kembali bergulir dengan agenda pembuktian, Kamis (15/10/2026).

Langkah Polda Lampungyang terkesan memaksakan kembali mentersangkakan delapan orang ini dinilai sebagai bentuk akrobat hukum yang menabrak aturan dan mengangkangi putusan pengadilan terdahulu.

Kuasa hukum para pemohon, Ivin Aidyan Firnandez, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari proyek peningkatan jalan Simpang Tata Karya (dikerjakan oleh AC, B, IK, dan SI) serta jalan Desa Bandar Agung Isorejo (dikerjakan oleh AI, CI, FH, AT, dan HX).

Para kliennya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023. Namun, Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam putusan praperadilan Nomor 1 dan 2 Tahun 2025 secara tegas mengabulkan entire permohonan para kontraktor. Dimana pada saat itu hakim tunggal menyatakan bahwa, Penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan S.Tap/28/VII/2023/Reskrimsus tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu hakim juga menyatakan, Seluruh proses penyidikan, penyitaan, hingga perhitungan kerugian keuangan negara yang didasarkan pada Sprindik tahun 2022 dan 2023 gugur demi hukum.

Polda Lampung bahkan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/05/VI/2025/Res.3.5./Reskrimsus.

“Artinya, apa pun tindakan penyidik yang didasarkan pada surat perintah penyidikan lama itu tidak sah secara hukum, termasuk tindakan penyitaan yang mereka lakukan,” tegas Ivin saat menggelar konfrensi pers usai persidangan

Namun Ivin menyayangkan, Bukannya mematuhi perintah putusan pengadilan dan menghentikan perkara secara permanen, Subdit III Tipikor Polda Lampung justru diduga melakukan “akal-akalan” hukum. Tanpa adanya kewenangan yang sah, penyidik menerbitkan Laporan Polisi (LP) baru untuk objek perkara dan orang yang sama.

Ivin menyoroti bahwa dalam KUHAP, Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2019 Pasal 33 ayat (1) huruf b, maupun Perkabareskrim No. 1 Tahun 2022, tidak ada satu pun mekanisme yang membenarkan penyidik membuka kembali perkara yang sudah di-SP3-kan tanpa adanya putusan praperadilan baru yang membatalkan SP3 tersebut.

Tak hanya itu, klaim alat bukti baru (novum) yang digaungkan penyidik Polda Lampung disinyalir kuat hanyalah “daur ulang” atau analisis ulang dari berkas perkara lama yang status hukumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan.

Atas berbagai kejanggalan dan tindakan penyidik yang dinilai melompati pagar hukum tersebut, pihak pemohon menyatakan optimisme tinggi bahwa PN Kotabumi akan kembali mengoreksi tindakan Polda Lampung.

“Insya Allah 99,9 persen, atas izin Allah, kami menang. Mengapa? Karena proses yang dilakukan Polda Lampung jelas-jelas melanggar dan menabrak aturan hukum yang berlaku,” pungkas Ivin. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!