Kapolri Suyudi Perintahkan Seluruh Kapolda Mapping dan Berantas Kampung dan Bandar Narkoba

JAKARTA, Studio2News — Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto bergerak cepat menginstruksikan seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Indonesia untuk memetakan (mapping) serta menggulung kampung-kampung narkoba dan jaringan bandar di wilayah hukum masing-masing.

Instruksi tegas tersebut disampaikan Kapolri saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

“Saya telah menginstruksikan seluruh Kapolda untuk melakukan pemetaan terhadap kampung-kampung, terutama kampung narkoba yang ada di wilayahnya,” ujar Suyudi.

Selain pemetaan wilayah rawan, Suyudi menegaskan bahwa pergerakan para bandar narkoba di tiap daerah juga menjadi target utama penindakan hukum secara masif.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran gelap narkotika yang dinilai kian masif dan mengancam generasi bangsa.

Menindaklanjuti perintah tersebut, jajaran kepolisian langsung menggelar operasi penggerebekan serentak sejak Jumat (9/10/2026) hingga Rabu (14/10/2026) di berbagai kawasan yang disinyalir menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Sederet titik rawan yang menjadi sasaran utama operasi penindakan antara lain:

  • DKI Jakarta: Kampung Ambon, Kampung Bahari, dan Kampung Boncos (Jakarta Barat)
  • Kalimantan: Palangka Raya dan Balikpapan
  • Sulawesi: Makassar
  • Sumatra: Sejumlah titik rawan di berbagai wilayah Sumatra

“Para Kapolda sudah mulai melakukan penindakan di kampung-kampung yang ada di wilayahnya masing-masing, termasuk Kampung Ambon, Kampung Bahari, dan titik-titik lainnya,” tegas Jenderal Suyudi.

Gebrakan awal pascalantik ini menjadi sinyal kuat komitmen Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dalam menyikat habis jaringan dan ekosistem peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!