Selama 4 Bulan Buron, Pencuri Motor Pengunjung di Homestay Bandar Lampung Ditangkap

Bandar Lampung- Empat bulan lihai menghindar dari kejaran aparat, pelarian AF (20) akhirnya tamat. Pemuda yang terbukti mencuri sepeda motor pengunjung sebuah homestay di Bandar Lampung ini diringkus Tim Bhabinkamtibmas dan Reskrim tanpa perlawanan di Desa Sanggi, Piabung, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.

Aksi kejahatan ini bermula pada 29 April 2026 lalu di Homestay Krinci, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian. Korban berinisial RW (23) terkejut saat hendak keluar penginapan sekitar pukul 05.30 WIB dan mendapati sepeda motor Yamaha Vixion miliknya telah lenyap dari area parkir.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sebenarnya tidak saling kenal. Keduanya hanya kebetulan menginap di tempat yang sama. Pelaku memanfaatkan celah keamanan akibat kelalaian teknis pada kendaraan korban.

“Kondisi lubang kunci (kontak) motor korban memang sudah aus dan rusak. Celah ini dimanfaatkan pelaku untuk menyalakan mesin menggunakan kunci motor jenis lain yang dibawanya,” terang Kompol Toni.

Modus operandi dengan menggunakan kunci sembarang untuk membobol stop kontak motor yang sudah rusak, barang bukti sempat coba dijual ke beberapa pihak namun tidak laku, hingga akhirnya dipakai pelaku untuk moda transportasi sehari-hari dan barang bukti diamankan satu  unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.

Setelah empat bulan melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mendeteksi keberadaan AF di wilayah Pesawaran dan langsung melakukan penyergapan pada pukul 22.00 WIB.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kondisi keamanan fisik kendaraan, termasuk segera mengganti rumah kunci motor yang sudah longgar guna mengantisipasi kejahatan serupa. (Sandi Putra/ Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!