Diduga Abaikan K3 dan Pengawasan Lemah, Kemenag Lampung Disorot Terkait Proyek KUA Sidomulyo Rp.1,3 M

Lampung Selatan — Kelalaian pengawasan proyek pemerintah kembali disorot. Kali ini giliran Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung yang menjadi pertanyaan, menyusul dugaan lemahnya pengawasan terhadap proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah KUA Kecamatan Sidomulyo senilai Rp1,3 Miliar.

Proyek yang dikerjakan CV. AL FAIZ CONSTRUCTICONS dengan anggaran DIPA SBSN Tahun 2026 senilai Rp1.356.926.211 itu disorot karena diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3.

Pantauan Tim Studio2news.com di lokasi pada Selasa malam (18/8/2026), sejumlah pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri standar seperti helm dan sepatu safety.

Warga juga memergoki sebuah mobil pribadi merek Agya bernopol BE 1340 RF keluar masuk lokasi dan mengangkut material berupa semen dari area proyek.

“Ini orang-orang bekisting,” kata Lasno yang mengaku sebagai pengawas lapangan saat ditemui di lokasi.

Seharusnya, sesuai Permen PUPR No. 21/2019 tentang SMK3 Konstruksi, setiap proyek pemerintah wajib menyediakan APD, rambu K3, dan tidak mempekerjakan pekerja di malam hari tanpa izin serta pengawasan ketat.

Yang lebih mengejutkan, Fauzan yang mengaku anak pemilik CV. AL FAIZ CONSTRUCTICONS justru menyinggung nama organisasi dan pejabat saat dikonfirmasi.

“Kalau saya dari sisi perusahaan pengen cepat aja pengerjaannya. L300 saya mogok di kantor, saya juga males mobil saya kotor. Kalau alamat perusahaan ya kantor PP (Pemuda Pancasila,red). Rycko masih om saya juga, CV ini masih keluarga Rycko,” ujarnya.

Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya pencatutan nama organisasi Pemuda Pancasila dan nama, anggota DPR RI, untuk “membentengi” proyek.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terhadap Proyek yang diketahui bersumber dari DIPA SBSN Kemenag RI dan berada di bawah tanggung jawab PPK serta Konsultan Pengawas yang ditunjuk Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

Namun hingga saat ini, pihak konsultan pengawas, PPK, dan Kanwil Kemenag Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait Pengawasan K3, Pengawasan Material, dan Pengawasan Kontraktor.

“Ini uang negara. Seharusnya Kanwil Kemenag Lampung sebagai penanggung jawab anggaran lebih ketat mengawasi. Jangan sampai karena lemah pengawasan, proyek bermasalah dan pekerja jadi korban,” ujar Herwanto, Ketua LSM GALI (Gerakan Masyarakat Peduli) Lampung Selatan. Saat dikonfirmasi Kamis (20/8/2026).

“Kami tidak melarang proyek jalan. Tapi tolong utamakan keselamatan dan jangan sampai ada penyimpangan,” timpalnya.

LSM GALI mendesak Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dan APH segera turun melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Redaksi Studio2news.com telah berupaya mengkonfirmasi ke Kanwil Kemenag Lampung, PPK, dan Konsultan Pengawas. Hak jawab tetap kami berikan. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi semua pihak.(Wawan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!