Pesisir Barat studio2news.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kini bertransformasi menjadi lebih dari sekadar urusan administrasi.
Selain menghadirkan kepastian hukum, program ini menjadi kunci pembuka peluang ekonomi sekaligus perisai pelindung aset masyarakat dari ancaman penyalahgunaan.
Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan Penyuluhan PTSL Tahun 2026 yang digelar di Pekon Negeri Ratu Ngaras, Kecamatan Ngaras, Kamis (17/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri puluhan warga setempat serta perwakilan dari Pekon Bandar Jaya yang antusias menggali informasi terkait hak atas tanah mereka.
Ketua Ajudikasi PTSL Kabupaten Pesisir Barat, Sahmuni, dalam paparannya menekankan bahwa sertipikat tanah adalah instrumen finansial yang berharga.
“Sertipikat bukan sekadar kertas dokumen legal. Ia adalah bukti sah yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki akses lebih luas terhadap permodalan di lembaga keuangan resmi untuk mengembangkan usaha,” ujar Sahmuni.
Menurutnya, kepastian status tanah secara otomatis meningkatkan kepercayaan perbankan dan investor, yang pada gilirannya akan memicu geliat ekonomi berbasis aset di tingkat desa.
Sementara itu perwakilan Kejaksaan Negeri setempat, Moch. Imron mengatakan peningkatan nilai ekonomi ini juga dapat membawa risiko jika tidak dibarengi dengan kewaspadaan. Moch. Imron mengingatkan warga agar menjaga integritas data dan tidak tergiur oleh oknum yang menjanjikan jalur pintas.
” Kami minta agar masyarakat tidak memercayai pihak luar yang menawarkan bantuan di luar mekanisme resmi. Segera laporkan indikasi pelanggaran atau pungutan liar agar bisa ditindak secara hukum.” ujar Moch. Imron.
Ditempat yang sama Kapolres Pesibar diwakili IPDA Reno Hanafi Arif dalam arahannya mengatakan bahwa kekuatan hukum sebuah aset terletak pada keabsahan dokumennya.
“Dokumen yang sah adalah fondasi perlindungan. Pastikan setiap proses dilakukan sesuai prosedur agar di masa depan tidak ada celah bagi pihak lain untuk melakukan klaim sepihak,” tegas IPDA Reno.
Melalui penyuluhan ini, Pemerintah menunjukkan komitmen hadir di tengah masyarakat untuk memastikan hak sipil warga terpenuhi. PTSL tahun 2026 diarahkan untuk menciptakan ekosistem pertanahan yang tertib dan administrasi yang rapi serta terdigitalisasi.
Dengan sinergi antara pemerintah pekon, aparat penegak hukum, dan kesadaran masyarakat, PTSL diharapkan tidak hanya memberikan selembar sertipikat, tetapi juga menjadi fondasi kesejahteraan dan rasa aman bagi seluruh warga Negeri Ratu Ngaras. (Iwan/Red).













