Waris Pensiunan PT KAI Keluhkan Ketidakjelasan Santunan Kematian di Taspen Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, studio2news.com – Pelayanan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung menuai kritik tajam dari ahli waris pensiunan PT KAI.

Pasalnya, pihak Taspen dituding tidak memberikan hak santunan kematian tanpa alasan hukum yang jelas.

Keluhan ini disampaikan oleh Sopiyan Effendi, putra sekaligus ahli waris dari almarhum Thamrin, pada Rabu (13/5/2026). Ia merasa hak almarhum orang tuanya telah dipangkas sepihak oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ahli waris pensiunan berhak menerima dua komponen dana saat pensiunan meninggal dunia, yakni, Uang Duka Wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji pokok terakhir dan Santunan Kematian.

Sopiyan menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan klaim secara resmi pada 8 April 2026. Saat itu, petugas Taspen mengonfirmasi bahwa kedua hak tersebut akan dicairkan.

“Namun pada 10 April 2026, dana yang masuk ke rekening hanya gaji pokok tiga bulan (UDW). Sementara dana santunan kematian tidak ada sama sekali,” ungkap Sopiyan. Rabu (13/5/2026).

Kecewa dengan nominal yang diterima, Sopiyan berupaya meminta klarifikasi. Namun, ia mengaku mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan dan tidak berdasar pada aturan hukum yang transparan.

“Pihak PT Taspen tidak dapat memberikan keterangan jelas sesuai dasar hukum yang berlaku. Penjelasannya terkesan mengada-ada dan kami dipaksa menerima begitu saja tanpa argumen yang logis,” tuturnya dengan nada kecewa.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Dian Anggraini selaku Service Sector Head PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Taspen belum memberikan penjelasan resmi.

Lebih lanjut Sopiyan menuturkan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Dian hanya memberikan jawaban singkat.

“Saya akan mengonfirmasi datanya dahulu ya,” kata Sopiyan seraya menunjukan pesan WhatsApp.

Namun, hingga Rabu sore pukul 16.30 WIB, tidak ada keterangan lebih lanjut yang diberikan. Bahkan, saat awak media mencoba mengonfirmasi nama lengkap dan jabatan resminya, yang bersangkutan enggan merespons.

Sopiyan Effendi berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi manajemen PT Taspen agar lebih transparan dalam melayani masyarakat, terutama terkait hak orang yang telah meninggal dunia.

“Ini menyangkut tanggung jawab kepada almarhum. Sebagai umat Muslim, kita tahu konsekuensinya jika hak seseorang tidak ditunaikan. Saya berharap hal serupa tidak dialami oleh keluarga pensiunan lainnya,” pungkasnya. (RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!