Dugaan Pengancaman oleh Kadis PSDA Lampung, Wildan Penuhi Panggilan Polisi

BANDAR LAMPUNG, studio2news.com – Wartawan Wildan Hanafi, didampingi tim kuasa hukum dari My Law Office, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Rabu (13/5/2026).

Kehadiran mereka terkait laporan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukma.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi keterangan Wildan selaku saksi korban. Selain memberikan kesaksian, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung untuk memperkuat laporan yang kini masuk dalam tahap penyelidikan.

“Kami hadir untuk memenuhi agenda pemeriksaan saksi korban sekaligus menyerahkan bukti-bukti tambahan, baik berupa dokumen fisik maupun bukti elektronik,” ujar A. Chandrika JK, salah satu kuasa hukum Wildan.

Chandrika menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius. Menurutnya, kerja jurnalistik merupakan pilar demokrasi yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan pengancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Sebagai pejabat publik, oknum tersebut seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan melakukan intimidasi. Kami mengutuk tindakan ini dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegas Chandrika.

Pihak kuasa hukum juga memberikan apresiasi kepada Polresta Bandar Lampung atas respons cepat dalam menangani perkara ini. Mereka berharap penyidikan berjalan secara objektif dan transparan, mengingat terlapor merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan strategis.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan pada Kamis (30/4/2026) lalu oleh tim My Law Office yang terdiri dari Muhamad Yunandar, dan rekan-rekan.

Berdasarkan keterangan tim hukum, dugaan pengancaman tersebut telah mengganggu aktivitas profesional dan kondisi psikologis korban.

“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada aktivitas kesehariannya sebagai jurnalis, termasuk dalam menjalankan fungsi komunikasi profesinya,” ungkap Muhamad Yunandar.

Atas insiden ini, tim hukum meminta Gubernur Lampung untuk mengambil langkah tegas. Mereka mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan jabatan Febrizal Levi Sukma.

“Produk jurnalistik harus disikapi melalui koridor hukum yang ada, bukan dengan ancaman. Kami berharap Gubernur memberikan perhatian serius dan mengevaluasi pejabat yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan Pemprov Lampung,” pungkas Yunandar. (Sandi/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!