Bandar Lampung — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (China). Ketiganya terbukti melanggar hukum keimigrasian dengan melakukan aktivitas profesional yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka selama berada di wilayah Provinsi Lampung.
Ketiga WNA yang dijatuhi sanksi administratif berupa pemulangan paksa tersebut masing-masing berinisial XM (32), KY (30), dan ZC (39).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Bandar Lampung, Washono menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari deteksi sistem keimigrasian serta adanya laporan dari masyarakat.
“Kami mengamankan tiga warga negara Tiongkok yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun di lapangan justru melakukan aktivitas kerja profesional,” ujar Washono dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).
Petugas Imigrasi mendapati ketiga WNA tersebut tengah memberikan bimbingan teknis dan penyuluhan di salah satu perusahaan yang berlokasi di Kota Metro. Aktivitas ini dinilai menyalahi regulasi baku, mengingat visa kunjungan dilarang keras digunakan untuk bekerja atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun di Indonesia.
Berdasarkan data Keimigrasian, durasi aktivitas ilegal ketiga WNA tersebut tergolong singkat sebelum akhirnya terendus oleh petugas.
Berikut Kronologi Agenda Penindakan:
• 2 Juli 2026
Ketiga WNA tiba dan mulai beraktivitas di Kota Metro, Lampung.
• 4 Juli 2026
Petugas Inteldakim melakukan pengecekan lapangan dan mengamankan pelaku ke ruang deteni.
• 13 Juli 2026 Proses deportasi resmi dilaksanakan secara bertahap menuju Negara asal.
Proses deportasi dilaksanakan secara bertahap melalui jalur udara. Ketiga WNA tersebut diterbangkan dari Bandara Radin Inten II Lampung menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum akhirnya dipulangkan langsung ke Tiongkok. Selain dideportasi, nama ketiganya juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan (blacklist) untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Menyikapi kasus ini, pihak Imigrasi Bandar Lampung mengimbau kepada seluruh korporasi, pelaku industri, serta masyarakat di wilayah Lampung untuk lebih selektif dan proaktif.
Masyarakat diminta segera melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan guna menjaga stabilitas, ketertiban umum, serta menegakkan kedaulatan hukum keimigrasian di Indonesia. (Sandi Putra/Red)













