Banyuwangi,Studio2News- Setelah viralnya video asusila “Yang Wis Yang” sepasang pelajar di Banyuwangi, polisi akhirnya menetapkan pemeran pria berinisial MD (17) sebagai tersangka dan ditahan. MD merupakan pelajar di salah satu SMK di Banyuwangi. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, Rabu (5/8).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan pasca adanya laporan orang tua pemeran wanita dalam video tersebut. Selain memeriksa tiga saksi, penetapan terhadap MD juga dikuatkan dengan sejumlah barang bukti.
“MD dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan persetubuhan terhadap anak, yakni Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Lanang.
Ditambahkan Lanang, polisi tengah memburu pihak yang menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial. Dimana, penanganan terhadap penyebar video merupakan perkara yang berbeda dengan kasus yang menjerat pemeran dalam video.
Diketahui, Media sosial kini tengah dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang diduga melibatkan dua pelajar di bawah umur di Banyuwangi, Jawa Timur. Video tersebut viral dengan narasi percakapan “yank wes yank” dan memicu perhatian luas dari warganet.
Pasca hebohnya video tersebut, MD sempat menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video klarifikasi. Dalam rekaman tersebut, ia mengakui dirinya merupakan pemeran pria dalam video yang beredar.
“Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang,” ujar MD dalam rekaman video. (Red)













