Banten,Studio2News- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten musnahkan 3 ton daging babi hutan atau celeng dan 600 kilogram daging labi-labi tanpa dokumen. Puluhan daging tersebut sebelumnya diamankan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.
Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia (Barantin), Shahandra Hanitiyo, mengatakan upaya penyelundupan tersebut digagalkan pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 00.15 WIB. Barang tersebut dikirimkan dari Jambi dan rencananya dibawa menuju Semarang, Jawa Tengah.
Saat itu, petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal serta berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa produk daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan,
Selain itu, muatan tersebut tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan karantina untuk memastikan pemeriksaan, pengamanan, dan penanganannya berjalan sesuai ketentuan.
“Setelah proses pemeriksaan dan penanganan dilakukan, Karantina Banten melaksanakan tindakan pemusnahan terhadap seluruh komoditas tersebut. Setiap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum dilakukan pemeriksaan,” ujar Shahandra, (Red)













