Madiun- Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Dini Hardiyanti (30) bersama anak kandungnya, AGF (4), di Kota Madiun. Fokus penyidikan kini diarahkan pada pemeriksaan laboratoris terhadap sisa abu, serpihan tulang, serta sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan tersangka untuk menghapus jejak kejahatan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri secara mendalam proses pembakaran jenazah yang diduga dilakukan oleh tersangka DBM (40), yang merupakan suami siri korban, setelah kedua korban meninggal dunia.
“Jadi, tungku itu dibuat setelah ada proses pembakaran di situ. Setelah itu abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi ada pembakaran,” ujar AKBP Arbaridi di Madiun, Rabu (28/10).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga telah merencanakan upaya penghilangan jenazah dengan menyiapkan kayu bakar beberapa hari setelah eksekusi pembunuhan terjadi dikamar hotel. Keberadaan tungku pembakaran tersebut kini menjadi salah satu kunci utama guna mengungkap lini masa serta rangkaian tindakan tersembunyi yang dilakukan tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan, aparat Kepolisian juga mengamankan sebuah pencacah yang dibeli secara khusus oleh tersangka untuk menghancurkan sisa-sisa pembakaran. Mesin tersebut kini telah disita bersama sampel abu dari tungku serta beberapa fragmen tulang yang diduga milik kedua korban.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di laboratorium forensik. Langkah uji forensik ini sangat krusial guna mengidentifikasi karakteristik biologis tulang yang ditemukan, termasuk memastikan golongan usia korban berdasarkan struktur tulang.
Guna merekonstruksi ulang rangkaian peristiwa secara utuh, jajaran Polda Jatim sebelumnya telah menggelar prarekonstruksi pada Selasa (27/10). Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi berbeda:
- Rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun — lokasi yang diduga menjadi tempat pembakaran, pencacahan sisa pembakaran, hingga pembuangan abu ke aliran Sungai Bengawan Madiun.
- Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor — lokasi awal terjadinya dugaan tindak pidana pembunuhan.
- Rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun.
Sementara itu, penyidik masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut. Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula dari percekcokan hebat antara tersangka dan korban Dini di dalam hotel. Perselisihan tersebut dipicu oleh konflik status hubungan siri, rasa kecemburuan, serta permasalahan perhatian setelah istri sah tersangka menghubungi pelaku melalui sambungan telepon. Diketahui, tersangka dan korban telah menjalin hubungan sejak tahun 2023 dan melangsungkan pernikahan siri di tengah status tersangka yang masih memiliki ikatan pernikahan sah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti tersangka sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) guna memastikan seluruh rangkaian kejahatan terungkap secara transparan dan berkeadilan. (Red)













