“Kamu Sudah Berbuat, Tanggung Jawab!”, Jeritan Hati Istri Sah di Tengah Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak Madiun

MADIUN, STUDIO2NEWS — Suasana emosi menyelimuti kediaman pribadi di Kelurahan Ngegong. Di balik garis polisi dan sorot lampu malam, sebuah pemandangan menyayat hati sekaligus menohok terjadi tatkala MA, istri sah dari Dwi Bagus tersangka pembunuhan ibu dan anak berhadapan langsung dengan suaminya yang kini telah berstatus sebagai pesakitan.

Tepat seusai rangkaian pra-rekonstruksi tuntas digelar, Dwi Bagus yang mengenakan kaus tahanan oranye dengan kedua tangan terborgol besi, meminta waktu khusus untuk bersimpuh dan menyampaikan permintaan maaf kepada sang istri.

Alih-alih larut dalam ratapan lemah, MA menunjukkan ketegaran moral yang luar biasa. Dalam pelukan singkat yang sarat akan kekecewaan mendalam, ia melontarkan kalimat tajam yang langsung menohok nurani sang suami: menuntut pertanggungjawaban mutlak atas darah yang telah tumpah.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jidn, AKP Muhammad Fauzi, membeberkan detik-detik pertemuan singkat namun sarat makna tersebut. Menurutnya, tidak ada ruang untuk negosiasi ataupun pembelaan diri, yang ada hanyalah desakan moral agar suaminya berani bersikap kesatria di hadapan hukum.

“Dia minta maaf. Gak ada obrolan yang panjang. Istrinya memberikan pesan mental, ‘kamu harus bertanggung jawab kamu sudah berbuat’. Bahasanya, ya harus bertanggung jawab,” ujar AKP Fauzi, Rabu (28/10/2026), mengutip dari laporan Kompas.com.

Fauzi menambahkan, latar belakang MA sebagai sosok berpendidikan dan berbudi pekerti luhur tampak jelas dari caranya menyikapi hantaman badai rumah tangga yang mendadak ini. Alih-alih menutupi atau membela, ia justru menjadi garda moral yang memastikan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

“Istrinya orang berpendidikan, orang baik. ‘Konsekuensi kamu, kamu sudah melanggar, kamu tanggung jawab’,” tandas Fauzi menirukan ketegasan sikap sang istri.

Kini, DBM tidak hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum positif Republik Indonesia, tetapi juga harus membawa beban psikologis akibat runtuhnya kepercayaan dari orang terdekat yang selama ini ia khianati lewat aksi keji di luar batas kemanusiaan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!