PRINGSEWU, Studio2News — Niat awal sekadar meraup barang curian berubah menjadi aksi biadab di tengah malam. ARS (21), seorang pemuda asal Pringsewu, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pringsewu setelah kedoknya sebagai pelaku pencurian dan dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun terbongkar.
Pelarian pemuda tersebut akhirnya terhenti bukan karena penyergapan dramatis, melainkan rasa takut setelah polisi membongkar rantai penjualan barang bukti ponsel korban yang berpindah tangan hingga ke Kota Bandar Lampung.
Peristiwa kelam ini bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, memaparkan bahwa tersangka ARS menyusup masuk ke kamar kos korban melalui jendela yang dibiarkan tidak terkunci saat korban tengah tertidur pulas.
“Tersangka awalnya mengambil ponsel yang berada di dekat kepala korban, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu di dalam dompet,” terang Iptu Rosali.
Namun, situasi berubah drastis ketika tersangka mengaku tergoda melihat kondisi korban yang tidur dengan pakaian minim. Niat jahatnya seketika bergeser. ARS nekat menindih tubuh korban yang sedang terlelap.
Korban yang terbangun sontak melakukan perlawanan dan berteriak. Takut aksinya diketahui warga, tersangka langsung membekap mulut korban menggunakan tangan dan selimut, melayangkan ancaman pembunuhan, bahkan memukul kepala korban hingga tak berdaya sebelum akhirnya melancarkan aksi bejatnya dan kabur membawa barang curian.
Pelarian ARS sempat berjalan mulus setelah ia berhasil melarikan diri dan menjual ponsel korban seharga Rp450 ribu kepada kerabatnya berinisial TS. Ponsel tersebut bahkan sempat berpindah tangan lagi melalui sistem tukar tambah kepada seorang pria berinisial L di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kendati demikian, rantai kejahatan ini tidak luput dari pemburuan jajaran Satreskrim Polres Pringsewu. Dalam ungkap polisi melacak keberadaan ponsel korban yang berada di tangan L, yang kemudian mengarah kepada transaksi dengan TS. Kemudian dari pemeriksaan TS, terungkap bahwa ponsel tersebut dibeli langsung dari tangan ARS. Polisi yang mendatangi kediaman ARS di Pekon Gadingrejo mendapati rumah tersebut telah kosong, membuat tersangka sempat menyandang status buronan.
Merasa terdesak setelah kedatangan petugas dan pendekatan persuasif yang melibatkan pihak keluarga, ARS akhirnya memilih menyerahkan diri didampingi penasihat hukumnya ke Mapolres Pringsewu pada Senin (24/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Akibat perbuatannya, ARS kini harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminal ganda di hadapan hukum. Penyidik menyematkan pasal berlapis kepada tersangka:
- Kasus Pencurian: Dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
- Kasus Perlindungan Anak: Dijerat Pasal 415 huruf b KUHP terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Seluruh uang hasil penjualan ponsel dan uang tunai milik korban dilaporkan telah habis terkuras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum akhirnya tersangka tak berkutik di hadapan penyidik kepolisian. (Red).













