Merajut Damai di Tengah Badai Keluarga, Niat Memeriahkan HUT RI Berbuah Gaduh, Langkah Hukum Demi Kedamaian

LAMPUNG UTARA, Studio2News — Semangat menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia semestinya menjadi ruang kebersamaan yang hangat dan penuh suka cita. Namun, di balik kemeriahan turnamen tenis meja di wilayah Skala Berak, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, terselip sebuah kisah ujian kekeluargaan yang menyentuh hati.

Tambunan, seorang warga yang hadir dengan niat baik untuk mengikuti pertandingan ganda dan tunggal, justru harus menghadapi sebuah kesalahpahaman yang melibatkan kerabat dekatnya sendiri, yang tak lain adalah keponakannya berinisial AHN.

Setibanya di lokasi pertandingan, Tambunan sempat menyapa rekan-rekan sesama pemain. Namun, suasana mendadak berubah ketika AHN datang kembali secara tiba-tiba dan melontarkan teguran bernada tinggi, yang berujung pada tindakan kekerasan fisik di luar dugaan.

Meskipun mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan, bahkan hingga diludahi dan motornya ditendang, Tambunan memilih untuk menahan diri. Dengan kelembutan seorang paman, ia tetap berusaha menenangkan sang keponakan sambil mengingatkan ikatan darah di antara mereka.

“Kamu itu keponakan saya,” ujar Tambunan dengan penuh kesabaran saat memeberikan klarifikasi di kediamannya. Jumat (21/8/2026).

Akibat insiden tersebut, Tambunan sempat mengalami sesak napas dan pusing akibat tekanan mental, sehingga ia harus segera memeriksakan diri ke RSUD Ryacudu Kotabumi.

Setibanya di rumah usai berobat, Tambunan dikejutkan oleh informasi bahwa pihak keponakannya telah lebih dulu membuat laporan kepolisian. Menghadapi situasi yang pelik ini, Tambunan tidak lantas terbawa amarah.

Setelah berdiskusi matang dengan keluarga besar, ia akhirnya memutuskan untuk turut membuat laporan resmi ke Mapolres Lampung Utara pada 15 Agustus 2026, yang kini telah tercatat dengan nomor STTLP/B/413/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Langkah hukum ini diambil bukan atas dasar keinginan untuk memperpanjang pertikaian, melainkan sebagai bentuk ikhtiar bijak agar duduk perkara menjadi terang, serta mencegah pihak-pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan situasi untuk memperkeruh suasana.

Melalui langkah pelaporan ini, Tambunan tetap menyimpan harapan besar agar suasana di tengah masyarakat senantiasa kondusif. Lebih dari itu, ia berharap penyelesaian masalah kekeluargaan ini dapat mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), mengingat tali persaudaraan antara paman dan keponakan adalah ikatan suci yang senantiasa layak untuk dirawat dan dipulihkan kembali.

“Semoga badai kecil ini lekas berlalu, membawa hikmah kedewasaan, serta memulihkan kehangatan hubungan keluarga dalam kasih sayang dan kedamaian.” (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!