BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-6 DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Lampung tahun 2026 akhirnya batal digelar. Persoalan administrasi dan mekanisme penjaringan calon ketua menjadi sorotan dalam forum tersebut.
Calon Ketua DPD Apersi Lampung, Ari Harliansyah, secara tegas mempersoalkan mekanisme pelaksanaan Musda. Menurutnya, sejumlah tahapan yang dijalankan panitia tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi.
Ari menilai proses tersebut sejak awal sudah bermasalah. Ia bahkan menyebut pelaksanaan Musda ke-6 DPD Apersi Lampung telah mengalami cacat administrasi.
“Dari awal sampai hari ini, pelaksanaan Musda ini cacat administrasi karena tidak mengikuti AD/ART dan peraturan organisasi,” ujar Ari.
Salah satu persoalan yang disorot Ari berkaitan dengan rencana pembentukan atau pelibatan 16 orang formatur yang disebut dilakukan secara tertutup oleh internal organisasi. Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi menghilangkan hak peserta Musda dalam menentukan arah organisasi.
Ia mempertanyakan alasan panitia melakukan proses penjaringan apabila keputusan akhirnya justru dikembalikan kepada formatur lama.
“Kalau pada akhirnya keputusan tetap dikembalikan kepada formatur lama, untuk apa panitia penjaringan dibentuk dan peserta diundang,” katanya.
Ari juga meminta hak peserta Musda yang telah mengikuti proses penjaringan resmi tetap dihormati. Ia menegaskan peserta yang sah memiliki hak untuk berbicara sekaligus menentukan pilihan dalam forum.
“Kami meminta seluruh keputusan dikembalikan kepada peserta Musda yang sah. Hak memilih dan hak untuk bicara tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Wasekjen DPP Apersi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Sabri Nurdin, mengakui adanya persoalan dalam pelaksanaan Musda.
Rianto mengatakan, DPP menemukan sejumlah tahapan yang tidak sesuai dengan AD/ART. DPP kemudian mempertemukan para calon dalam forum mediasi untuk mencari penyelesaian.
“Memang ada beberapa hal yang tidak sesuai AD/ART. Tadi para calon juga sudah kami mediasi supaya saling memahami bahwa pelaksanaan Musda harus sesuai AD/ART,” kata Sabri Nurdin.
Namun, mediasi tersebut belum mampu membuat suasana forum kembali kondusif. Kondisi Musda justru semakin memanas sehingga panitia akhirnya mengambil keputusan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan.
“Karena pelaksanaannya sudah tidak kondusif, panitia menyatakan tidak bisa meneruskan Musda,” ujarnya.
DPP Apersi kemudian akan mengambil alih kepengurusan DPD Apersi Lampung. Sabri Nurdin menyebut DPP akan menunjuk seorang caretaker untuk menjalankan roda organisasi hingga Musda berikutnya digelar.
“DPP akan mengambil alih dan menunjuk caretaker sebagai ketua DPD Apersi Lampung. Untuk Musda berikutnya, kita lihat nanti dan kami harapkan bisa dilaksanakan secepatnya,” jelasnya.
Selain persoalan mekanisme Musda, polemik juga muncul terkait tujuh perusahaan yang sebelumnya telah terdaftar dalam proses penjaringan, namun kemudian dinyatakan tidak dapat mengikuti Musda.
Sabri Nurdin membenarkan persoalan tersebut telah dibahas oleh DPP bersama pihak terkait. Menurutnya, pleno akhirnya memutuskan sejumlah perusahaan tidak dapat mengikuti Musda.
“Persoalan itu sudah kami bahas dan sudah dilakukan pleno. Hasil pleno menyatakan bahwa sembilan perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti Musda,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan masih adanya persoalan dalam proses penjaringan peserta Musda. Di satu sisi, calon ketua mempersoalkan keputusan panitia karena dianggap tidak sesuai mekanisme organisasi. Di sisi lain, DPP mengakui terdapat kelemahan dalam pelaksanaan yang tidak sesuai AD/ART.
Ari sendiri menyatakan akan berkoordinasi dengan timnya untuk menentukan langkah yang akan ditempuh setelah Musda ke-6 DPD Apersi Lampung dinyatakan batal.(Sandi/Red)













