JAKARTA, Studio2News – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan akan melakukan audit mendalam terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah yang mengklaim tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan serta-merta menerima alasan keterbatasan anggaran sebelum memastikan daerah tersebut telah melakukan efisiensi secara maksimal.
“Kita mau melihat daerah-daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji. Entar dulu dong, kita akan bedah dulu APBD-nya. Pertanyaannya, sudahkah mereka melakukan efisiensi?” ujar Tito, Kamis (16/7/ 2026).
Dijelaskan Tito, pentingnya efisiensi belanja daerah merujuk pada keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lahat yang mampu menghemat anggaran hingga Rp400 miliar. Penghematan tersebut diraih melalui pemangkasan belanja yang tidak prioritas, seperti biaya perjalanan dinas, biaya rapat, hingga biaya pemeliharaan yang dinilai berlebihan. Dana hasil penghematan tersebut kemudian dialihkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Selain efisiensi, Mendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk proaktif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi sistem, tanpa harus membebani masyarakat.
Tito mencontohkan kesuksesan Pemerintah Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD secara signifikan. Melalui penyederhanaan sistem pembayaran pajak dan retribusi serta sosialisasi yang masif, Pekanbaru mampu menggenjot PAD dari Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun. Tambahan pendapatan sebesar Rp400 miliar tersebut memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi daerah untuk membayar gaji pegawai maupun menjalankan program pembangunan.
Tito memberikan sinyal bahwa pemerintah pusat akan turun tangan memberikan dukungan jika daerah telah membuktikan upaya maksimal, namun tetap mengalami kendala finansial.
“Kalau seandainya dua langkah tersebut (efisiensi dan peningkatan PAD) sudah dilakukan namun tetap tidak mampu, pemerintah pusat akan mempertimbangkan dukungan tambahan. Misalnya, melalui percepatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah,” pungkasnya. (Red).













