Kontroversi Permohonan JC Mantan Petinggi Badan Gizi Nasional, “Jangan Lindungi Tersangka Korupsi”

JAKARTA, studio2news – Upaya Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, untuk mendapatkan status justice collaborator (JC) terus menuai kritik keras. Setelah permohonan awalnya ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini langkah Sony yang beralih ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan tentangan dari DPR RI.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa mantan pimpinan BGN tersebut tidak layak mendapatkan perlindungan dari LPSK. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki mandat khusus untuk melindungi saksi dan korban, bukan menjadi “perisai” bagi tersangka kasus korupsi.

“Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka,” tegas Sugiat, Kamis (25/6/2026).

Sugiat mengingatkan bahwa Kejagung telah secara tegas menolak permohonan JC Sony karena perannya sebagai pelaku utama dalam skandal korupsi tersebut. Penolakan ini, menurutnya, menjadi indikator kuat bahwa tidak ada urgensi bagi negara untuk memberikan perlindungan khusus kepada tersangka.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah membeberkan alasan kuat di balik penolakan status JC bagi Sony Sonjaya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan ada dua syarat utama yang gagal dipenuhi oleh tersangka yakni, Berdasarkan penyidikan, Sony disimpulkan sebagai aktor sentral dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG dan Hingga pemeriksaan terakhir, tersangka dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana sangkaan penyidik.

“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief, Selasa (23/6/2026).

Meski ditolak Kejagung, tim kuasa hukum Sony, Krisna Murti, tetap ngotot mengajukan perlindungan ke LPSK. Pihaknya berdalih bahwa Sony memiliki informasi krusial terkait keterlibatan 26 nama besar dalam skandal penjualan titik SPPG di Indonesia.

“Kami meminta, mendorong LPSK untuk objektif dalam menilai kasus ini, segera memberikan justice collaborator-nya agar Pak Sony mempunyai perlindungan dan ketenangan untuk mengungkap peran-peran besar pejabat yang terlibat,” ungkap Krisna, Rabu (24/6/2026).

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua LPSK, Achmadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima permohonan dari pihak Sony. Namun, LPSK belum mengambil keputusan dan masih melakukan pendalaman menyeluruh terkait substansi permohonan tersebut.

“Yang jelas kami masih mendalami kasus itu. Jadi permohonan ke LPSK masih dalam penelaahan,” kata Achmadi, Rabu (24/6/2026). (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!