Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan

Palembang- Tim Penyidik Bidang Intelijen serta Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan rumah saksi di Perumahan OPI pada Senin (29/6). Upaya paksa ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Data yang dihimpun, tindakan hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor: 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg tertanggal 29 Juni 2026.

Hingga saat ini penyidik masih mendalami dokumen dan barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi tersebut dan pihak Kejari Palembang belum memberikan pernyataan resmi mengenai keterkaitan langsung antara pengendapan 7.000 unit lampu tersebut dengan perkara dugaan korupsi pemeliharaan yang tengah disidik.

Fantastisnya  pagu anggaran pengadaan 1.800 unit PJUTS yang dialokasikan melampaui angka Rp56 miliar. Volume Pengadaan1.800 Unit PJUTS, Rata-Rata Anggaran per Unit Rp31,1 Juta / Unit (Termasuk Tiang & Lampu).

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di Kejari Palembang masih terus berjalan, dan publik menantikan hasil ekspose perkara untuk melihat sejauh mana indikasi kerugian Negara dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam sengkarut tata kelola lampu jalan itu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!