SURABAYA, STUDIO2NEWS – Raut penyesalan mendalam tampak pada wajah Dwi Bagus Martono (40) saat digiring jajaran kepolisian. Konsultan perkapalan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas aksi keji membunuh istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), beserta anak tirinya yang baru berusia empat tahun (AGEF) di Madiun.
Dengan kepala terus menunduk, Dwi melontarkan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat atas perbuatan tidak manusiawi yang dilakukannya.
“Saya minta maaf buat keluarga dan masyarakat, saya merasa sangat bersalah dan menyesal. Minta maaf kepada keluarga dan Ibu Hartik. Minta maaf buat masyarakat juga. Saya khilaf,” ujar Dwi berbisik seraya melangkah menunduk.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pembunuhan sadis ini dipicu oleh percekcokan rumah tangga. Peristiwa bermula saat korban merasa cemburu ketika tersangka pamit untuk menjemput istri sahnya. Situasi kian memanas lantaran di saat yang bersamaan, korban tengah bersiap merayakan ulang tahun sang anak. Emosi yang membakar membuat tersangka gelap mata.
Polisi mengungkapkan, tersangka menghabisi nyawa kedua korban dengan cara mencekik mereka hingga tewas. Tidak berhenti di situ, untuk menghilangkan jejak kejahatannya, Dwi nekat membakar dan memutilasi tubuh kedua korban. Lebih sadis lagi, ia menghancurkan sisa jasad korban menggunakan mesin pencacah rumput sebelum akhirnya dibuang ke aliran sungai.
Atas tindakan keji tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dwi Bagus Martono kini terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. (Red).













