Kajati Lampung Berganti, Danang Suryo Wibowo Dipromosikan ke Kejagung, Taufan Zakaria Ambil Alih Pimpinan

LAMPUNG, Studio2News — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan penyegaran organisasi di tubuh Korps Adhyaksa.

Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026, yang mencakup rotasi dan promosi bagi 29 pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan RI.

Salah satu wilayah yang mengalami perombakan signifikan adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung resmi berganti menyusul promosi jabatan yang diterima oleh pejabat lama.

Danang Suryo Wibowo mendapat promosi jabatan baru sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Posisinya kini digantikan oleh Taufan Zakaria, yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Wakil Kepala Kejati Jawa Barat.

Sementara itu Wakajati Teuku Rahmatsyah juga mendulang promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Kursi Wakajati Lampung selanjutnya dipercayakan kepada Tjakra Suyana Ekaputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Maluku Utara.

Danang Suryo Wibowo, yang sebelumnya dilantik sebagai Kajati Lampung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 23 April 2025, meninggalkan sederet catatan kinerja penting. Selama memimpin Korps Adhyaksa di Sai Bumi Ruwa Jurai, ia dikenal aktif mengawal berbagai perkara strategis berskala besar yang menyita perhatian publik nasional.

Di bawah kepemimpinannya, Kejati Lampung menggebrak penegakan hukum lewat penyidikan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Kasus kakap ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan ratusan miliar rupiah. Penanganan perkara ini makin menjadi sorotan nasional setelah penyidik menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai salah satu tersangka.

Kejati Lampung juga menuntaskan penyidikan perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran dengan estimasi kerugian senilai Rp8,2 miliar. Lingkup penyidikan perkara ini bahkan dikembangkan lebih jauh untuk menjerat pelaku melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain fokus pada penindakan tindak pidana korupsi, Danang turut menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat. Ia aktif turun langsung meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan tepat sasaran.

Tidak hanya sekadar meninjau, Danang bahkan menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di 15 kabupaten/kota se-Lampung untuk mengintensifkan pengawasan rutin terhadap operasional SPPG demi mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Dengan rotasi ini, kepemimpinan baru di Kejati Lampung diharapkan mampu melanjutkan estafet penegakan hukum yang tegas, transparan, serta berintegritas tinggi dalam mengawal pembangunan di daerah. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!