Jalani 35 Adegan, Dua Tersangka Lakukan Reka Ulang Kasus Perampokan Dan Pembunuhan Eks TKW

Kotabumi,Studio2News- Polres Lampung Utara (Lampura) melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang wanita paruh baya di Desa Sawo jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampura, Selasa (14/7).

Dalam reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, kedua tersangka Syahril Akbar Sidik (29) dan Roni (28) memperagakan 35 adegan, mulai dari mendatangi rumah korban hingga  pergi dengan membawa barang hasil rampokan.

Proses reka ulang yang dilakukan dirumah korban dengan pengawalan ketat dari Polres Lampung Utara, juga disaksikan jaksa.

AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka maupun saksi dengan bukti fisik, guna mendapatkan gambaran kronologi yang jelas bagi penyidik, jaksa, dan hakim.

“Dalam rekonstruksi ini tersangka memperagakan 35 adegan,” ujar Ivan Roland.

Menurutnya dari 35 adegan tersebut, terdapat adegan yang krusial. Yakni pada adegan 14 hingga adegan ke-20. Dimana di adegan ke 20, korban diikat kaki dan tangannya serta mulut disumpal handuk.”Korban ditinggalkan pelaku dalam keadaan hidup tapi kondisinya lemas,” kata Ivan

Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis yang menimpa Safitri (56), seorang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Desa Sawo Jajar, akhirnya terungkap. Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara berhasil meringkus dua pelaku utama bernama Syahril Akbar Sidik (29) dan Roni (28) keduanya merupakan warga Desa setempat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu singkat berkat kerja keras tim gabungan di lapangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku awalnya hanya berniat mencuri sepeda motor milik korban. Mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu. Namun, aksi mereka dipergoki oleh pemilik rumah. Karena panik aksinya diketahui, kedua pelaku justru nekat menganiaya korban hingga tewas.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mengikat kaki dan tangan, membekap mulut korban dengan selembar kain handuk serta menjerat lehernya menggunakan kain dan tali rafia. (Yogi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!